AMBON,MRNews.com,- Wakil rakyat DPRD Kota Ambon sementara menggalang dukungan mayoritas untuk mengajukan hak interpelasi sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Penggagas utama hak interpelasi DPRD ialah wakil ketua komisi II fraksi Perindo Hary Putra Far-far.
Hary mengaku, sudah 12 anggota termasuk dirinya yang siap teken interpelasi. Seluruhnya lintas fraksi, tak saja dari Perindo tapi juga Demokrat, PKB-PKPI, PDI Perjuangan dan Hanura.
“Baru sehari ini saja galang, kurang lebih sudah 12 orang anggota DPRD lintas fraksi yang bersedia menandatangani/gunakan hak interpelasi. Ada dari fraksi PDIP, Perindo, PKB, Demokrat, Hanura,” jelas Hary kepada awak media di Baileo Rakyat DPRD, Senin (12/4).
Baginya, interpelasi merupakan hak setiap anggota DPRD yang dijamin UU untuk bertanya kepada kepala daerah selain hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sehingga mesti dilihat secara positif guna perbaikan tata kelola pemerintahan kota Ambon yang lebih baik.
Oleh sebab itu kata Hary, dirinya akan terus konsolidasikan internal DPRD untuk mendulang dukungan setidaknya lebih dari setengah anggota untuk sepakat memakai hak interpelasi dalam fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD.
“Tujuannya cuma satu, guna terciptanya cek and balance serta semata-mata untuk kepentingan seluruh masyarakat kota Ambon yang lebih baik,” tegasnya.
Beberapa kebijakan Walikota yang menurut Hary perlu ada penjelasan orang nomor satu di Ambon diantaranya sampai hari ini terkesan rekomendasi KASN untuk pengaktifan kembali ASN non job tidak diindahkan dan terkait piutang pihak ketiga.
Selain Hary, sejumlah anggota DPRD yang ditemui langsung dan by phone setuju akan pakai hak interpelasi diantaranya Risna Risakotta dan Jelly Toisuta (Demokrat), Johan Van Capelle (Perindo), Jafry Taihuttu fraksi PDI Perjuangan, Gunawan Mochtar dan Ary Sahertian dari fraksi PKB, demikian pula Juliana Pattipeilohy.
Menanggapi rencana hak interpelasi para anggota, wakil ketua DPRD kota Ambon Rustam Latupono mengaku, hak interpelasi tidak bisa dibuat asal-asalan, karena mempunyai mekanisme meski memang menjadi hak setiap anggota DPRD yang dijamin UU.
“Itu kan masih wacana saja. Mekanisme yang dipakai panjang dan alasannya pun akurat. Kalau untuk Gerindra belum, mungkin cuman di komisi aja. Instruksi belum ada,” ungkapnya via seluler.
Jika sesuai tatib DPRD, kata Latupono, minimal 7 orang 2 fraksi yang sesuai aturan untuk pengajuan interpelasi. Kalau memang mencapai target, akan dijalankan ke paripurna.
Karena ini ranah politik, dirinya menghargai upaya yang digalang sebagian anggota untuk ajukan hak interpelasi. Namun tidak semudah itu kecuali berdampak sistematis dimasyarakat dan alasan interpelasi kuat untuk dimintai keterangan kepala daerah.
“Sistem interplasi itukan diusulkan ke pimpinan, diberi nomor surat. Kalau memang jalan akan dibuat paripurna, karena tahapanya masih panjang. Harus ada rambu-rambu yang harus ditaati,” kunci Latupono.
Diketahui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: Kebijakan pemerintah/mengenai kejadian luar biasa yang terjadi ditanah air atau didunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
Atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Khusus hak interpelasi, termaktub dalam Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003. Mekanismenya; Sekurang-kurangnya 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh pimpinan DPR, pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota
Dalam rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam rapat paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
Dalam rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota.
Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
Jika sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna penutupan masa sidang yang bersangkutan. (MR-02)
Comment