by

Terbukti Korupsi, Zadrak Ayal Divonis  1,2 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Majelis Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon,resmi memvonis Zadrak Ayal terdakwa kasus korupsi anggaran pengadaan lahan BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.denga pidana penjara selama satu tahun dua bulan (1,2) penjara.

“Terdakwa Zadrak Ayal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tidak terbukti pada dakwaan subsider namun terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,denda 50 juta subsider satu bulan kurungan,”Kata Ketua majelis hakim tipikor Jimmy Waly didampingi Felix Ronny Wuisan dan Heri Leliantono selaku hakim anggota pada  sidang,Rabu (8/8) siang.

Jimmy mengatakan,terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan membayar uang penggati karena telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.193 juta.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,Roly Manangpiring yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan (1,6) penjara.

“Jadi sesuai tuntutan JPU,terdakwa (ZA) dituntut,1,6 penjara,kalau dari kami (majelis hakim) 1,2 tahun.jadi kami kurangi empat bulan.

Dan terhadap putusan ini silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara kira-kira dalam jangka tujuh hari ada upaya hukum lain (banding) atau tidak,”Tanya hakim ketua kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya Dodi Soselisa dan Vembry Lesnussa.

Menurut Kuasa hukum terdakwa dan JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dipersidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena barang bukti sudah dikembalikan, termasuk uang tunai Rp150 juta dirampas untuk negara dan sisanya Rp40 juta sudah dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, BPJN wilayah IX Maluku/Malut tahun 2015 mendapat alokasi dana dari APBN senilai Rp3 miliar untuk pengadaan lahan agar bisa dibangun mess bagi para pejabat struktural BPJN dan workshop maupun tempat penampungan alat berat.

Sesuai RKAKL maka anggaran ini dimaksudkan untuk pengadaan lahan dengan volume 600 meter persegi dan harga satuan meter perseginya sebesar Rp500.000.

Terdakwa kemudian mencari lahan dan mendapat informasi ada keluarga Atamimi yang akan menjual lahan mereka, namun ternyata keluarga ini telah menjual lahannya kepada Hendro Lumangko.

Terdakwa mendatangi Hendro dan menawarkan agar lahannya di depan Kantor Karantina Desa Tawiri dibeli oleh BPJN lalu terjadi proses tawar-menawar hingga Hendro bersedia menjual lahannya seharga Rp525.280 per meter persegi dan dibulatkan dengan total anggaran DIPA Rp3 miliar.Kemudian ada kesepakatan agar semua biaya pajak penjualan dan pembelian ditanggung oleh saksi Hendro.

Ketika transaksi jual-beli lahan dilakukan pada 19 November 2015 ternyata baru Februari 2016 terdakwa membuat surat penawaran nomor 016/PNWR dengan kantor jasa penilaian publik Hari Utomo.

Mereka menetapkan nilai besarnya nilai ganti rugi atas lahan tersebut seolah-olah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 dan Perpres nomor 71 tahun 2012.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed