by

SIKM Maluku Berlaku, Posko di Bandara & Pelabuhan Berfungsi Lagi

-Maluku-135 views

AMBON,MRNews.com,- Surat ijin keluar masuk (SIKM) Maluku yang mulai diberlakukan hari ini oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku ternyata tak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam provinsi Maluku.

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Adonia Rerung mengatakan, pelaku perjalanan dari dalam ke luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan Kabupaten/Kota asal.

Hal itu untuk mengatur pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah yang memang telah dilarang untuk melakukan mudik dengan moda transportasi darat, laut dan udara guna mencegah penyebaran Covid-19.

“SIKM berlaku individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas
kota/kabupaten/provinsi/negara dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. SIKM mulai berlaku hari ini hingga 24 Mei sesuai SE Gubernur,” tandas Rerung kepada awak media di lantai VI kantor Gubernur Maluku, Senin (26/4).

Pemberlakuan SIKM itu kata Rerung, berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Maluku kepada Bupati/Walikota se-Maluku nomor 451-52 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan di Maluku.

Akan tetapi kata Rerung, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Artinya untuk mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan untuk persalinan yang didampingi dua orang,” jelasnya.

Untuk melakukan pengawasan terhadap hal itu, posko Satgas COVID-19 Provinsi Maluku difungsikan kembali di Bandar Udara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi sesuai SOP yang ditetapkan selama pemberlakuan SE ini.

“Posko COVID-19 Kabupaten/Kota maupun Desa/Kelurahan juga tetap beroperasi dan jalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Seluruh masyarakat kami melakukan silaturahmi secara virtual ketika Idul Fitri, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak serumah,” demikian Rerung. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed