by

Pelanggar PSBB, Bersiap Denda 50 ribu-30 Juta

AMBON,MRNews.com,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon mulai berlaku Senin (22/6/20) hingga dua pekan kedepan. Kesiapan terakhir terus dimatangkan. Peraturan Walikota (Perwali) pun sudah diteken. Didalamnya, ada sanksi denda bagi pelanggar PSBB, mulai Rp 50 ribu-30juta.

“Yang ketat karena ada sanksi, mulai dari 50 ribu sampai 30 juta. 50 ribu buat orang yang tidak pakai masker. Pada waktu penerapan dan sweeping tidak pakai masker, dikenakan denda 50 ribu. Yang bertindak untuk penegakkan penyidik PNS (PPNS) dan diback up seluruhnya oleh TNI-Polri,” ujar Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Marina Hotel, Sabtu (20/6/20).

Walikota mengaku, hari ini pihaknya dan seluruh elemen terkait persiapan terakhir soal PSBB terutama dari segi teknis. Dimana tim pengendali PSBB dipimpin Wakil Walikota dengan Wakapolresta dan Pasi Ops Kodim 1504/Ambon sebagai wakil. PSBB akan jauh berbeda dari PKM. Karena uraian tugasnya semakin tegas, jelas dan juga ada sanksi-sanksi yang diterapkan.

“Itu bisa dalam bentuk sanksi administrasi, denda bahkan sanksi dalam bentuk penerapan hukum. Sehingga seluruh SOP sudah kita disiapkan. Kita berharap ketika implementasi 14 hari, karena PSBB ini salah satu upaya untuk betul-betul bisa menekan penyebaran COVID-19 dengan cara memotong mata rantai,” jelasnya.

PSBB kata dia, bukan pelarangan tetapi pembatasaan. Sebab virus ini berkembang karena pergerakan orang. Cara ini sebagai upaya menghentikan seluruh kegiatan pergerakan orang dan diharapkan akan berdampak paling tidak 35 persen bisa menekan laju penyebaran COVID-19 dalam dua minggu pertama.

Lanjutnya, enam aspek akan dibatasi. Pertama; sektor pendidikan, kedua; sosial budaya (Sosbud), ketiga; diunit tempat kerja, keempat; moda transportasi dan pergerakan orang, kelima; sektor keagamaan, keenam; tempat atau fasilitas umum. Tiap sektor ada penanggungjawab masing-masing. Seperti pendidikan kadis pendidikan plus dua sub bidang didampingi unsur TNI-Polri.

Moda transportasi dan pergerakan orang Kadishub, unit kerja kepala BPSDM, Sosbud Kadis pariwisata, keagamaan Kabag Kesra dan fasilitas umum Kadis pemuda dan olahraga. Koordinator pengawasannya komandan Kasatpol PP.

“Kita berharap, sambil berjalan kita terus sosialisasi hingga besok supaya masyarakat bisa memahami dan mengetahui. Senin-Sela masih persuasif, Rabu penindakan. Aktivitas pergerakan orang berakhir jam 11 malam, sementara fasilitas umum, moda transportasi dan usaha lainnya kecuali apotik tutup jam 8 malam,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed