by

Pasutri Penganiaya Kezia Rehatta “Ngaku” Tak Bersalah

AMBON,MRNews.Com.- Dua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (pasutri),Nico Ngeljaratan dan  Joan Rehatta mengaku tidak bersalah alias tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban (Kezia Rehatta) yang adalah anak tirinya sehingga mengakibatkan luka bengkak pada wajahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Herry Setiobudy bersama dua hakim anggota lainnya.Selasa,23/10).

Menurut terdakwa Niko,luka bengkak dan memar pada wajah korban itu,benturan tangan terdakwa pada saat mengambil kunci mobil dari korban karena saling tarik menarik (kunci),antara terdakwa dan korban.

Dia menceritakan pada saat itu terdakwa usai makan malam di Rumah Makan 12 Bakul yang  berada diseputaran Urimessing, lalu dia  menghubungi Yoan (Istri) supaya datang menjemput terdakwa menggunakan mobil karena hujan di Kota Ambon saat itu deras.dari situ terdakwa Yoan memanggil anaknya (korban) untuk mengemudi mobil guna menjemput terdakwa.

“Jadi pas kami pulang,sampai di depan Gereja Bethania saya langsung menyuruh korban menghentikan mobil kareka mobil terlalu laju.pas saya turun dari mobil lalu saya menghampiri korban disamping depan mobil lalu mengambil kunci mobil.saat itu tangan saya kenal wajah korban.saya juga tidak tahu kalau kondisi lukanya seperti apa,”Sahut dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Flistos Noija SH.

Berdasarkan keterangan terdakwa majelis hakim kemudian mencecar dengan beberapa pertanyaan krusial seputaran berita acara pemeriksaan (BAP).karena banyak keterangan terdakwa banyak tidak sesuai dengan BAP.

“Jadi luka pada wajah terdakwa (sesuai visum) itu akibat apa,saya minta kejujuran terdakwa melalui persidangan ini,”Tanya Ketua majelis hakim.

Hanya saja beberapa pertanyaan yang dilontarkan majelis tetap dipertahankan dua terdakwa atau tetap pada keterangannya.

Usai agenda pemeriksaan dua terdakwa.hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Sebelumnya diketahui terdakwa pasutri itu  dilaporkan pihak kepolisian lantaran menganiaya Kezia Rehatta, Jumat (27/4) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tindak pida­na yang dilakukan kedua orang tua terhadap anaknya ini berawal ketika korban dan kedua pelaku bersama-sama dengan se­pupu korban, Timothy Ma­rantika berada di da­lam mobil  yang diken­darai korban.

Saat itu, korban dan ibunya Joan usai menjemput Ngeljaratan dari salah satu res­toran yang berada di ka­wasan Urimesing. Ketika di tengah perjalanan ibu korban memintanya  untuk menghen­tikan mobil. Mendengar per­min­taan sang ibu, korban lantas menghentikan mobil yang dikendarainya. Dan saat menghentikan mobil, korban sempat berkata kepada ibu­nya kalau bukan sopir pribadi Ngeljaratan yang adalah ayah tirinya.

Tak terima dibilang sopir pribadi, Ngeljaratan langsung keluar dari mobil dan mem­buka pintu dimana korban duduk. Di saat itulah, Ngelja­ratan yang adalah mantan Kepala Kantor Perwakilan Ma­luku di Jakarta, menen­dang wajah sebelah kanan korban yang tengah duduk di belakang setir.

Tak hanya menendang wa­jah korban, Ngeljaratan juga memukul wajah korban de­ngan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan. Meli­hat anaknya dipukul, sang ibu kandung bukannya mele­rai suaminya, malah sebalik­nya ikut menganiaya korban.

Ibu korban ikut menjabak rambut anaknya dan memukul kepala korban. Melihat hal tersebut Ngeljaratan kembali melayangkan tendangannya ke arah wajah korban.

Korban yang tidak berdaya dipukul ibu kandung dan ayah tirinya itu lantas berte­riak minta tolong. Dan setelah ditolong warga dan mendapat kesempatan meloloskan diri, korban lantas keluar dari mobil.

Saat itu Ngeljaratan juga sempat mengancam korban dan berkata dirinya adalah se­orang pejabat dan korban ti­dak ada apa-apanya. Bahkan Ngeljaratan yang baru saja menganiaya anaknya itu juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.

Saat berhasil lolos dari penganiayaan yang dilakukan kedua orang tuanya, korban lalu pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut kepada keluarganya.

Tidak terima dengan tin­dakan kedua orang tua, ke­luar­ga bersama korban lang­sung melapor ke Polda Ma­luku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya itu, korban meng­alami luka robek dibawah mata sebelah kanan dan lebam pada wajah korban. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed