by

Menkes Setujui Kota Ambon PSBB

AMBON,MRNews.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.

Padahal dokumen PSBB baru diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Sabtu (6/6). Namun setelah dikonfirmasi, itu hanya tembusan, sebab sudah diserahkan langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.

Persetujuan itu dituangkan lewat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/358/2020 tertanggal 9 Juni 2020 tentang penetapan PSBB diwilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang ditandatangani langsung Menkes dan dibubuhi cap basah.

Dengan begitu, maka PSBB di Kota Ambon seharusnya mulai berlaku sejak 9 Juni 2020 sebagaimana keputusan yang beredar tersebut pada Diktum Kelima.

Pada Diktum Kedua, Menkes menegaskan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara Diktum Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Walikota Ambon melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Ketiga kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Maluku untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB,” terang Menkes dalam keputusan tersebut.

Terhadap keputusan Menkes soal PSBB, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (9/6) malam mengaku, Gustu Kota belum menerima dokumen resmi dari Kemenkes RI melalui Gustu Provinsi Maluku terkait persetujuan sebagaimana dimaksud. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed