by

Menang di Maluku, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi Secara Nasional

-Politik-215 views

AMBON,MRNews.com,- Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menang atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, calon Presiden-Wapres nomor urut 02 di Provinsi Maluku. Jokowi-Maruf menang di 9 Kabupaten/Kota, sedangkan Prabowo-Sandi di dua kabupaten besar yakni Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB).

Tak hanya di Maluku, Jokowi-Maruf pun ungguli Prabowo-Sandi secara nasional karena menang di 20 provinsi lain dan secara resmi telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres tahun 2019 oleh KPU RI dalam rapat pleno rekapitulasi, Selasa (21/5/19) dini hari.

Untuk Maluku, sesuai hasil pleno rekapitulasi KPU provinsi, Senin (20/5), Jokowi-Maruf unggul di kabupaten MBD dengan 40.496 suara berbanding 4.037 suara milik Prabowo-Sandi, Buru Selatan 19.806 suara berbanding 19.782 suara, Maluku Tenggara 46.731 suara berbanding 15.039 suara, Kepulauan Tanimbar 54.489 suara berbanding 4.873 suara, Buru 40.023 suara berbanding 35.955 suara, Seram Bagian Timur 41.928 suara berbanding 39.681 suara, kepulauan Aru 42.917 suara berbanding 8.602, Kota Ambon 120.928, berbanding 59.853 suara, Kota Tual 18.910 suara berbanding 17.945 suara.

Prabowo-Sandi menang di Malteng dengan mengumpulkan 116.390 suara berbanding 114.157 suara milik Jokowi-Maruf dan SBB 70.783 suara berbanding 59.072 suara.

Dari rapat pleno KPU RI yang terpantau media ini, jumlah suara sah pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sedangkan jumlah suara sah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Jumlah suara sah nasional yaitu 154.257.601. Hasil Pilpres ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua KPU RI, Arief Budiman bacakan hasil rekapitulasi nasional Pilpres, DPR-RI, DPD dan DPRD dan lakukan penetapan.

Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 pada 24 Mei 2019. (MR-02/net)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed