by

Kasus Togel di Masohi Dilimpahkan ke JPU

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, yang diback kup Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan SSA alias Ril (51), IH alias Onyong (19), dan FM alias Faisal (23), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, ketiga tersangka kasus tindak pidana perjudian (toto gelap alias Togel), diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, yang dibackup Satreskrim Polres Malteng, akhir Agustus lalu dibilangan Kota Masohi.

Diketahui, saat itu mereka merupakan salah satu bandar judi Togel yang selama ini beroperasi di Kota Masohi. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Dan saat ditangkap mereka tidak bisa mengelak.

“Kasus Togel dengan 3 tersangka yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, akhirnya dituntaskan. Selasa 29 Desember kita sudah melakukan tahap II (pelimpahan dan penyerahan berkas perkara, tersangka serta barang bukti), ke JPU Kejari Malteng,” kata Kapolres dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (30/12).

Proses tahap II itu kata Kapolres, dipimpin langsung Kapolsek Kota Masohi Ipda Abdul Kasim Rahanyamtel, yang didampingi sejumlah personil Polsek tersebut. Dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Malteng Viktor Mailoa, dan JPU Elimanuel Lolongan.

“Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, mengingat berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU, selain itu masa penahanan ketiga tersangka oleh penyidik telah berakhir, “jelas Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II itu, maka kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan ketiga tersangka telah selesai ditangan pihak Kepolisian.

“Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan, dan mereka menanti proses selanjutnya yakni mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di persidangan,” tandas wanita dengan dua melati dipundaknya itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed