by

Jatuhi Harga Diri Orang,Madjid Lawe Divonis 10 Bulan Penjara

AMBON,MR.-Hakim PN Ambon resmi menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa Zulkifli Madjid Lawe dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pencemaran nama baik secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.

Menyatakan terdakwa Zulkifli Madjid Lawe secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nam baik dan divonis penjara selama 10 bulan penjara dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 10 bulan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya maka dibebankan pidana selama satu tahun penjara,”Ungkap Ketua Majelis Hakim Hery Setiobudy dalam amar putusannya dipersidangan Kamis (3/5) siang.

Sebagimana diketahui putusan majelis hakim terhadap pria berumur 53 tahun yang bermukim di Stain,Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.pada  sidang Kamis (19/4) lalu.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan penuntut Umum,berdasarkan keterangan sidang  korban, Ana Trayeni (mantan istri terdakwa) dalam persidangan bersaksi bahwa Ana Trayeni sudah bercerai dengan terdakwa sejak 06 Januari 2013, dan juga terdakwa sudah pergi meninggalkan korban dan keluar dari rumah korban.bermodal putusan cerai kemudian  pada 10 Oktober 2013 saksi kembali menikah  dengan Husani Retob (Pegawai Kejati Maluku) sesuai bukti kutipan Akta Nikah nomor 219/38/V/2013 tanggal 10 Oktober 2013.

Mengetahui istrinya telah menikah akhirnya  terdakwa melaporkan ke pihak hukum dalam hal ini  Polres Ambon dalam laporan tertulis bahwa saksi  korban Ana Triyeni (mantan istri) bersama Husani Retob telah melakukan perzinahan.

Diketahui juga dalam keterangan saksi Husani Retob (suami Ana Triyeni) di persidangan bahwa terdakwa juga pernah memimpin masa ke rumah Husani dengan mendobrak pintu rumahnya.Dan juga pada tahun 2016 terdakwa datang ke rumah Hisani berteriak “lonte”,akhirnya dari aduan terdakwa di Polisi.saat itu polisi mendalami ternyata terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik  dari itulah korban Ana Trayeni melaporkan balik kasus ini ke ranah hukum.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed