by

Dua Bulan, BNN Maluku Amankan 352 Gram Narkotika & 6 Kurir

AMBON,MRNews.com,- Dalam kurun waktu dua bulan sejak September hingga Oktober, BNN Maluku bersama Ditjen Bea Cukai Provinsi Maluku, Polda Maluku dan PT Angkasa Pura mengungkap jaringan kasus penyelundupan narkotika antar provinsi dengan berhasil amankan 352 gram narkotika dan enam (6) orang kurir satu diantaranya perempuan.

Barang bukti total 352 gram narkotika berupa narkotika golongan 1 jenis tanaman tembakau gorila 152 gram dan narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 200 gram.

Kepala BNNP Maluku Jafriedy katakan, pengungkapan pertama 20 gram tembakau sintetis terjadi Selasa (15/9). Saat itu petugas BNNP bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Maluku memperoleh informasi dari masyarakat adanya paket yang diduga keras berisi narkoba jenis tanaman kering yang dikirim dengan jasa pengiriman.

Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan. Tersangka MT kembali lagi ke kantor jasa pengiriman itu bersama seorang teman dengan berboncengan sepeda motor. Usai menerima paket kiriman dan keluar kantor tersebut, petugas langsung mengamankan MT bersama rekannya.

“Barang bukti yang diamankan satu paket kiriman berupa satu bungkus plastik warna abu-abu didalamnya terdapat satu paket plastik bening berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika golongan 1 dibungkus dengan potongan kain warna biru sebanyak 20 gram,” jelasnya dalam press confrence di kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).

Operasi kedua lanjutnya, pada Senin (5/10). Petugas BNNP bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Maluku memperoleh informasi dari masyarakat adanya paket yang diduga keras berisi narkotika jenis tanaman kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Tim melakukan penyelidikan. Petugas atau kurir jasa pengiriman tiba di kantor dinas PU provinsi Maluku dan menelpon ke nomor penerima yang tertera pada paket kiriman. Tidak lama tim melihat tersangka DM menerima paket kiriman berisi narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis.

“Setelah kurir serahkan paket dan tersangka akan masuk kedalam kantor, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket kiriman narkotika golongan 1 jenis tembakau Sinte yang dimasukkan didalam plastik cleam berukuran sedang seberat 27 gram,” beber Jafriedy.

Penyelundupan ketiga sebutnya berupa 105 gram tembakau sintetis Jumat (9/10). Saat itu tersangka AT ditelpon JS untuk datang ke wilayah Waihaong/Silale.

Tersangka AS, JS dan AT pergi ke jasa pengiriman untuk mengambil paket kiriman berisi narkotika. Setelah paket kiriman berada ditangan, petugas berpakaian preman yang datang dan langsung mengamankan mereka.

“Dari penangkapan itu, kita berhasil amankan satu paket kiriman narkotika golongan I jenis tembakau Sinte seberat 105 gram,” jelasnya.

Sedangkan operasi keempat yang mengungkap penyelundupan 200 gram Shabu, diakui, karena tim memperoleh informasi masyarakat akan ada narkotika golongan jenis 1 Shabu yang dibawa masuk dari Jakarta ke Maluku oleh kurir. Usai dapat laporan, tim BNN lakukan penyelidikan.

Sehari kemudian barulah tim berhasil mengidentifikasi kurir yang akan membawa narkotika jenis Shabu yaitu MK dan yang mengendalikan kurir inisial DN. Tim bekerjasama dengan pihak bandara Pattimura Ambon untuk menempatkan personel dibeberapa titik guna memantau kurir setiba di bandara.

Target tiba dengan penerbangan Batik Air Jakarta-Ambon JT 6170, tim buntuti MK hingga menemui DN yang menjemputnya di bandara dan sementara tunggu di parkiran. Keduanya dibuntuti sejak keluar bandara sambil berkoordinasi dengan Polsek Teluk Ambon agar dicegat. Rencana itu berhasil. Mobil keduanya diarahkan ke halaman Mapolsek Teluk Ambon.

“Kedua pelaku disuruh turun dari mobil dan digeledah badan, barang bawaan dan mobil. Usai geledah, tim temukan 2 paket diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam tas ransel milik kurir,” papar Jafriedy.

Dari tangan tersangka MK dan DN, diamankan 2 paket Shabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang dibalut dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam tas punggung.

“Seluruh tersangka asli kota Ambon. Mereka bukan bandar, tapi kurir. Yang perempuan dan beberapa lainnya residivis dengan kasus serupa 2 tahun lalu itu yang perempuan. Kita berupaya agar bandar bisa ditangkap. Pasal yang dikenakan 114, 112 dan 132 UU Narkotika karena mereka bekerjasama. Ancaman hukuman 6-20 tahun penjara,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed