by

DPRD Minta Ijin Air Bawah Tanah Dikembalikan ke Kota

AMBON,MRNews.com,- DPRD kota Ambon melalui Komisi II meminta agar ijin pengeboran dan pengusahaan air bawah tanah yang saat ini dibawah kendali pemerintah provinsi (Pemprov), kewenangannya dikembalikan ke kota.

Untuk kepentingan itu, komisi II mengundang dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Maluku, Direskrimum Polda Maluku, Reskrim Polresta Ambon, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon, PHRI kota Ambon, PT Pelindo IV, bagian hukum Pemkot dan Citraland untuk rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (22/4).

Ketua komisi II Jafry Taihutu katakan, pemanfaatan air bawah tanah sangat strategis karena berkaitan pendapatan bagi daerah.

Namun kendalanya, soal perijinan pengeboran air tanah masih jadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan penarikan pajak ada di pemerintah kota (Pemkot). Hal ini yang perlu disinergikan.

“Pajak air tanah itu dibayarnya di Pemkot Ambon. Tapi proses pengeboran sumur air tanah harus mesti kantongi ijin dari provinsi. Pajak air tanah ini berkaitan dengan nilai jual air tanah. Soal ini kan sesuai peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10,” jelas Jafry usai rapat di Baileo Rakyat DPRD.

Baginya, jika ada hal yang mudah kenapa harus dipersulit. Demikian pula kalau ada yang sulit harusnya bisa dimudahkan agar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan kepentingan tertentu untuk mengeksploitasi secara sembarangan.

“Mungkinkah akan ada kesepakatan bersama untuk air tanah itu ijinnya kembali ke Pemkot saja. Sebab tidak tepatnya, pajak di kota, masa ijinnya di provinsi bagaimana?,” tandas politisi PDI Perjuangan.

“Supaya kita juga satu pikiran dan pendapat dengan penegak hukum. Jangan sampai karena berbeda kewenangan itu menjadi masalah hukum kemudian dialami masyarakat. Contoh, hotel A bor air tanah, dipasang meter oleh Pemkot, lalu bayar pajak ke Pemkot. Tapi sumur yang dibor itu tidak kantongi ijin dari provinsi, itu kan persoalan,” ingatnya.

Kepala dinas ESDM Maluku Fauzan Chatib menambahkan, aturan sudah jelas bahwa setiap usaha harus ada ijin. Khusus terkait air tanah, ada dua ijin yaitu ijin pengeboran dan pengusahaan.

“Kalau kedua ijin itu ada silahkan. Yang jadi masalah sekarang ini, sebagian dari pelaku usaha tidak punya kedua ijin itu. Bagaimana kita mau mempermudah, sebab kita berjalan sesuai aturan. Kalau semua syarat terpenuhi, tentu kita akan rekomendasikan untuk air tanah bisa dibor dan diusahakan. Kalau tidak ada, yah tidak bisa,” jelasnya.

Sebab itu, pihaknya kata Fauzan memberi solusi dalam RDP bahwa untuk pelaku usaha yang selama ini belum kantongi ijin tapi sudah terlanjur lakukan pengeboran air tanah dan pengusahaan, agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat sebelum ada aturan turunan untuk bisa diputihkan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed