by

BKD Bakal Telusuri Dugaan Double Job Staf Sekretariat DPRD

AMBON,MRNews.com,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemberdayaan SDM Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat ini bakal segera menelusuri kebenaran informasi tentang dugaan adanya double job (kerja ganda) yang dilakukan salah satu pegawai pemerintah kota Ambon, yang disinyalir pada OPD sekretariat DPRD kota Ambon, berinisial ML.

“Saya baru dengar memang info itu. Nanti saya cek segera kebenarannya. Kalau memang kabar itu ada dan benar terjadi di Pemkot Ambon, maka kita akan ambil sikap tegas,” tandas Kepala BKD dan Pemberdayaan SDM Pemkot Ambon, Benny Selanno kepada awak media usai menghadiri upacara HUT Damkar ke 99 di lapangan merdeka Ambon, Kamis (1/3).

Menurut Selanno, nanti dirinya akan konfirmasi persoalan dugaan tersebut dengan pihak RSUD dr Haulussy Ambon dan DPRD kota Ambon secepatnya. Sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Besok paling minimal bisa konfirmasi ke RSUD dr Haulussy Ambon dan DPRD untuk dapatkan kejelasannya.  Sehingga langkah selanjutnya kita dapat ambil bagaimana. Apalagi kalau pegawai yang masih kontrak belum PNS,” terang Selanno.

Apabila kabar itu benar, pihaknya kata Selanno akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, serta memberi penegasan dan berkeputusan, mana yang akan dipilih, mau mengabdi sebagai pegawai atau staf di DPRD kota Ambon atau di RSUD dr Haulussy Ambon.

“Bahwa sudah ada penegasan dari pa Walikota untuk ditindak sesuai aturan kepegawaian, justru itu nanti dicek lebih dahulu. Kalau terbukti benar dan ada buktinya, kita tindak sesuai ketentuan,” tukasnya.

Soal tindakan lain selain itu yang lebih berat sesuai ketentuan menurut Selanno, akan dilihat kemudian karena juga baru didengar maka akan diteliti lebih dalam, hingga semuanya jelas.

“Justru nanti akan kita panggil. Khan dugaan pelanggaran seperti itu mesti kita dalami dan teliti dulu. Kenapa demikian, apakah dia di RS membantu untuk melayani sebagai sukarelawan, atau tidak. Apakah disana dia digaji dan di DPRD juga digaji, tidak boleh. Misalnya digaji di dua tempat tidak boleh, dia harus punya satu pilihan saja. Tapi kalau jadi sukarelawan kesehatan, tidak apa-apa. Mungkin disana masih kurang tenaga kesehatan, dia jadi sukarelawan, artinya tidak dibayar. Tidak masalah,” demikian Selanno.

Sementara itu, pihak Humas RSUD dr Haulussy Ambon yang hendak dimintai keterangan perihal informasi ini tidak berada di tempat. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed