Tiga Terdakwa Bentrokan Batu Gantung Resmi Diadili

AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Hamzah Kailul dibantu Kristina Tetelepta dan Jimmy Waly selaku hakim anggota resmi membuka sidang perdana kasus bentrokan Batu Gantung,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon yang menyeret tiga orang terdakwa.masing-masing Nandito Sorsery ( 20) alias Nando, Samuel Jacob Philipus (27) alias Semy dan Hendro Souhuken (22).

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut berlangsung elok,lantas pengunjung sidang yang memadati ruangan sidang tersebut mengikuti sidang dengan aman dan tertib.

Dalam dakwaan JPU mengatakan terdakwa I Nandito Sersory alias Nando, terdakwa II Hendro Souhuken dan terdakwa III Samuel Jacob Philipus alias Semy dan juga Aditya Tauran alias Adit, Thomas Istia,Kenneth, Gilbert, Bob,Koma, dan Jaki (Nama panggilan) dan sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.

Pada hari Minggu 11 Februari 2018 sekitar jam 10.00 Wit, tepatnya di Batu Gantung Dalam depan Pasar Tagalaya,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon dimana mereka bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Jonli Halatu, Yohanis Erupley,  Leduardo Anaola.

Awalnya sekitar pukul 08.00 Wit terdakwa I dari rumahnya bermaksud ke kos dekat lapangan  Batu Gantung Ganemo untuk membeli rokok, kemudian terdakwa duduk sambil nikmati tarikan sebatang rokok sambil duduk di  Kuburan Lapangan.Selang beberapa menit kemudian terdakwa melihat  temannya Koma, Thomas Istia (DPO) datang dari arah bawa lalu rekannya bernama Thomas memanggil terdakwa dan mengatakan “adik jangan takut katong,katong turun ke bawah,”Kata Thomas kepada terdakwa dan akhirnya terdakwapun ikut teman-temannha ke salah satu rumah kosong.

Dalam perjalan ke rumah kosong itu, terdakwa bertanya kepada teman-temannya yang berjalan tujuan ke tempat je rumah tersebut.hanya saja saat itu teman-temannya tidak menjawab pertanyaannya.Lalu tiba di rumah kosong tersebut temannya Thomas mengatakan kalau mereka sedang bersiap-siap untuk pergi melakukan serangan di Batu Gantung Dalam (Bagada).kemudian terdakwa bertanya lagi mengapa sampai mereka mau bertindak seperti itu.Tapi ada teman terdakwa yang bernama Kenneth (DPO) berkata  pagi subu kelompok Batu Gantung Dalam bakar tempat ojek mereka.

Mendengar perkataan teman tersebut,terdakwa naik pitan dan pikiran terdakwa diselimuti emosional sehingga mau ingin bersama-sama menyerang sesuai yang diajarkan temannya Toton dan Kenneth (DPO).

Masih didalam rumah,terdakwa I melihat sudah tersedia pipa besi berukuran 3 cm sebanyak 10 buah, parang panjang tiga buah,minyak pertalite sekitar tiga liter yang terisi dalam sebuah cirigen dan saat itu sudah ada teman temannya (DPO) dan terdakwa II Hendro Souhuken.

Setelah siap mereka langsung bergegas menyerang ke TKP,Dan ada teman yang provokator bahwa jika terjadi konflik tidak boleh ada yang menghindar/lari kalau tidak dia dikenai sanksi (Dibacok).

Mereka kemudian berkumpul ditempat Ojek tersebut dengan alat-alat berupa pipa besi dan parang panjang kemudian, mereka menumpangi angkot Kudamati yang dikemudikan terdakwa III Semuel Jacob Philipus.Mereka kemudian berjalan turun dengan melintasi jalur kampung Waringin dengan Mobil yang dikemudikan terdakwa III.

Pada saat di TKP mereka terpencar, saat itu terdakwa I memukul korban Leduardo Unaola alias Edo,sedangkan terdakwa II membacok korban Yohanis Erupley alias Anis namun korban sempat melarikan diri.Melihat kondisi  yang sudah membabi buta korban  Joli Hallaty dipotong lagi menggunakan parang panjang mengenai punggung tangan kiri yang dilakukan oleh terdakwa I,II,III dan teman-teman (DPO).

Karena sudah terjadi aksi saling melepar dan menyerang,para warga berdatangan untuk melerai aksi yang dilakukan para terdakwa.

Saat berselang beberapa menit kemudian  anggota TNI dan personel Polres Ambon turun ke TKP untuk mengamankan situasi bentrokan tersebut.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tiga korban mengalami luka-luka yang cukup serius dibagian tubuh mereka.Kata JPU Asmin Hamza SH,MH.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa terancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan dakwaan.hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.(M-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *