Soal Tanah Bandara Pattimura, Saidna: Statemen Danlanud Keliru

AMBON,MRNews.com,- Terkait dengan statement TNI AU yg disampaikan Komandan Lanud (Danlanud) Pattimura, Kolonel Pnb Antariksa Anondo, S.E., M.Tr.(Han) beberapa waktu lalu bahwa “Tanah Bandara Pattimura sah milik TNI AU” dinilai anggota DPRD Kota Ambon asal PKS, Saidna Azhar Bin Tahir itu hal keliru.  “Saya menilai Danlanud tidak memahami isi gugatan perdata secara menyeluruh, dan terkesan semata-mata hanya ingin mempengaruhi opini publik agar dapat menguasai lahan Bandara Pattimura Ambon dan sekitarnya,” tegas Saidna dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (4/8/18).

Karena terkait isi gugatan yang diperkarakan selama ini menurut Saidna hanyalah terkait tuntutan ganti rugi pemakaian objek sengeketa terhadap beberapa pihak, bukan terkait kepemilikan atas hak milik. Sehingga diharapkan pihak TNI-AU harus mempertimbangkan gejolak yang akan timbul di masyarakat adat laha khususnya dan masyarakat adat Ambon umumnya dan berbagai macam objek vital.

Sementara dalam perkara tuntutan ganti rugi ini, tambahnya kurang lebih terdapat empat pihak yang terlibat sebagai tergugat yaitu TNI AU, Angkasa Pura I, Negri Hatu dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga bukan pihak TNI AU saja yang mengklaim kepemilikannya tetapi negeri Hatu dan tergugat lainnya juga mengklaim hal sama. “Untuk itu saya menghimbau TNI AU agar tidak berbicara persoalan menang dan kalah, tetapi kita lihat amar putusan apa yang diperintahkan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Negeri Laha, Habib Alfachry Bin Tahir yang juga ketua tim penyelesaian sengketa tanah Bandara Pattimura, mengaku, statement Danlanud tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terkesan terlalu dini menyimpulkan amar putusan PK tersebut. Pasalnya dalam menyampaikan statemen, harus berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Bagaimana Danlanud bisa mengklaim tanah Bandara Pattimura sah milik TNI AU. Sementara sampai kini, pihak Negeri Laha belum mendapatkan salinan putusan PK No 26 PK/2018 dari pengadilan. Kalaupun benar, pihak TNI AU juga belum bisa menyampaikan statement itu, sebab kami Negeri Laha akan terus melakukan upaya hukum lain sesuai kaidah hukum yang berlaku di negara ini. Jangan terlalu dini menafsir amar putusan,” beber Habib.

Sedangkan salah satu tokoh pemuda Negeri Laha, Ilham Laturua, menyatakan pihaknya menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa dalam hal penyampaian salinan putusan peninjauan kembali. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya statement Danlanud Pattimura bahwa pihak TNI AU telah memenangkan perkara a quo, padahal dari web resmi milik MA RI, belum ada pengumuman, sehingga timbul indikasi darimana pihak Lanud Patimura mengetahui hasil putusan tersebut sebelum putusan itu disampaikan kepada semua para pihak.

“Kami duga ada bocoran ke pihak Lanud Pattimura dan ini jelas bisa jadi ada indikasi telah terjadi intervensi terhadap isi putusan tersebut. Permasalahan status kepemilikan objek yang telah terbit hak pakai bukan kompetensi perdata, tapi terletak pada sengketa TUN. Apabila pihak Lanud Pattimura tetap ngotot menguasai objek, maka kami masyarakat Negeri Laha telah berkomitmen dan tidak gentar apalagi takut terhadap statement Danlanud. Karena kami masih punya dasar hukum kepemilikan terhadap objek dan wilayah adat yang diakui negera. Kami akan mempertahankan hak adat  sampai kapanpun, sampai titik darah penghabisan. Namanya hak, wajib kita perjuangkan,” tutupnya. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *