Semua Parpol Bakal Daftar Bacaleg di Hari Terakhir

AMBON,MRNews.com,- Semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019 dipastikan bakal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari partainya ke KPU pada hari-hari terakhir penutupan pendaftaran, Senin 16 Juli atau Selasa 17 Juli 2018. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun hingga Minggu, (15/7/2018), belum satu pun Parpol yang menyambangi KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna mendaftar dan menyerahkan komposisi Bacaleg serta persebaran daerah pemilihan(Dapil). Padahal KPU sudah memberitahukan jauh-jauh hari lewat media massa maupun spanduk, baliho dan sbagainya.

Diketahui, selain alasan masih penyusunan dan perampungan komposisi Bacaleg dan persebaran per Dapil di internal partai, tetapi juga para Bacaleg masih dalam pengurusan pemenuhan kelengkapan berkas pencalonan yang diminta KPU sebagai persyaratan utama maju di Pileg 2019, kuota Bacaleg 100 persen Dapil dan 30 persen perempuan. KPU pun menghimbau agar Parpol tidak mendaftar di hari terakhir.

“Kami menghimbau Parpol agar tidak mengambil bagian di hari terakhir, Selasa 17 Juli 2018. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, karena Parpol akan kesulitan. Sampai saat ini belum ada Parpol yang mendaftar terkait pengajuan daftar Bacaleg DPRD Provinsi Maluku sejak kita buka tanggal 4 Juli lalu,” tandas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media ini, Minggu (15/7/2018).

Himbuan tersebut kata Kubangun, karena hal-hal berkaitan yang akan dilakukan saat pendaftaran itu yakni Bacaleg harus memenuhi 100 persen Dapil, kuota 30 persen keterwakilan perempuan, kemudian format D3 tentang pakta integritas yang akan ditandatangani ketua dan sekretaris bahwa seleksi pengajuan Bacaleg tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Hal-hal lain adalah berkaitan dengan syarat-syarat calon yaitu E-KTP, surat terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari pengadilan, kemudian SKCK, ijazah, surat sehat jasmani dan rohani maupun keterangan bebas dari penggunaan narkotika.

“Jadi kami harap, hal-hal itu yang bisa terpenuhi berkaitan dengan proses pelaksanaan pengajuan daftar Bacaleg DPRD Provinsi Maluku. Makanya kita kita himbau agar tidak daftar di hari terakhir, karena terkait pemenuhan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon,” harap Kubangun.

Ditambahkan Kubangun, pasca parpol mendaftar maka selanjutnya pada 5-18 Juli 2018 verifikasi kelengkapan administrasi, penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Kemudian perbaikan daftar calon, syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli, yang selanjutnya ada verifikasi lagi. Dimana nanti penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *