AMBON,MRNews.com,- Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satuan resort kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Ambon dan P.p Lease menetapkan TS (27), kakek cabul cucu sendiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan sesuai pasal 82 UU perlindungan anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku TS terhadap korban AH (6), penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 3 orang saksi dan pelaku TS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan sesuai pasal 82 UU perlindungan anak,” ujar Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan P.p Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada media via WhatsApp, Senin (4/3/19).
Dengan status tersangka yang disandang oleh TS dan dugaan tindak pidana pencabulan sesuai pasal 82 UU perlindungan anak, maka tambah mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, TS terancam dipenjara 15 tahun. “Ancaman hukuman yang bakal menanti pelaku TS adalah 15 tahun penjara,” tambah pemilik satu balok di pundak itu.
Sebelumnya diketahui, tindakan cabul oleh TS (27) terhadap bocah berinisial AH (6), yang adalah cucunya sendiri di RT 02/RW 06, Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/3/19), dengan alasan bertamu. Dimana aksi bejat TS, warga lampu lima, kecamatan Sirimau, berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan bertamu. Namun, ketika pelaku tiba di rumah korban, lalu pelaku diajak mengkonsumsi minuman keras jenis sopi oleh salah satu saudaranya, Andi Hungan dan tiga keluarga lain hingga pukul 15.00 Wit.
Kemudian, pelaku ke kamar mandi di belakang rumah korban untuk buang air kecil. Namun, setelah buang air kecil, pelaku keluar dan melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi. Seketika itu juga, pelaku memanggil korban dengan cara memegang tangan kanan dan menarik korban ke dalam kamar mandi. Setelah pelaku dan korban berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung malakukan pencabulan terhadap korban.
“Tidak lama datang saksi (Sinta) dan berteriak sapa didalam kamar mandi selama beberapa kali, sehingga pelaku membuka pintu dan saksi melihat pelaku bersama korban didalam kamar mandi dan korban langsung keluar dari kamar mandi. Karena saksi merasa heran, sehingga saksi mengikuti korban dan menanyakan korban apa yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi. Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku mencabuli korban didalam kamar mandi,” kata Kasubag Humas Polres Ambon dan P.p Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada awak media.
Setelah mendengar cerita korban tersebut, lanjutnya, saksi langsung memberitahukan kepada keluarga korban dan orang tua. Karena mendengar hal itu juga, warga sekitar marah dan menghakimi pelaku hingga pelaku alami memar di wajah. “Kemudian anggota Bhabinkamtibmas Desa Tawiri, Brigpol S. Risamasu dihubungi oleh salah satu warga binaan untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut,” pungkas Julkisno. (MR-02)
Comment