AMBON,MRNews.com,- Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, sedari tanggal 14 hingga 24 September 2020 sebanyak 492 pelanggaran dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kegiatan penindakan yang dilakukan tim PPNS dan seluruh bidang pengendali kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat berada dijalur umum maupun sementara berkendaraan dan kepada moda transportasi yang melebihi kapasitas angkut 50 persen menindak 492 pelanggar,” beber Joy di Ambon, Sabtu (26/9).
Dari 492 pelanggaran kata dia, terdiri dari pelanggar moda transportasi kapasitas 50 persen sebanyak 259 pelanggaran. Yang sudah disidangkan di pengadilan negeri (PN) sebanyak 151 pelanggaran, belum naik sidang 108 pelanggaran
Sementara itu, untuk pelanggaran umum dan tidak pakai masker, sebut Joy, sebanyak 233 pelanggaran. Masker 107 pelanggaran, 11 pelanggaran untuk jam operasional usaha.
“Untuk masker, yang sudah disidangkan 118 pelanggaran, sisanya 115 yang belum disidang,” tutur Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon itu.
Terpisah, Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, 90 persen masyarakat betul-betul sudah sadar gunakan masker dan menerapkan Prokes, tapi juga ada masyarakat yang acuh tak acuh dan juga kurang disiplin. Sehingga waktu razia, baru mereka pakai masker. Tapi selesai razia, mereka turunkan lagi masker.
“Ini yang harus kita terus sosialisasi bahwa ini bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi demi kepentingan masyarakat secara utuh,” sebut Louhenapessy disela-sela peninjauan operasi Yustisi di kawasan Passo, Minggu (27/9).
Selain operasi Yustisi terpusat, diakuinya, tim akan juga pakai pola mobile untuk tindak angkot atau angkutan pribadi yang memuat penumpang lebih dari 50 persen kapasitas atau lebihi jam operasional.
“Untuk sementara kita konsentrasi betul untuk masker dulu. Selanjutnya itu yang saya bilang, nanti ada yang operasi masker, ada yang tim mobile dan ada yang tim untuk awasi jarak di cafe, tempat umum dan restoran,” kuncinya. (MR-02)
Comment