by

Jadi Tersangka, FY Dijerat Pasal Berlapis

AMBON,MRNews.com,- Kasus pembobolan rekening BNI 46 Ambon terus alami perkembangan. Usai ditangkap pada Sabtu (19/10), FY yang diduga jadi aktor pembobolan kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, Minggu (20/10) usai dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Ditahannya FY dan SP, anak angkat FY yang adalah tersangka lain yang turut membantu FY, atas pertimbangan subjektif oleh penyidik. Khusus FY, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis.

Pertimbangan penyidik sehingga menahan FY karena berpotensial melarikan diri dan mengulangi perbuatannya karena masih banyak aset recovery yang harus kejar. Pasalnya nilai kerugian yang diakui BNI 46 Ambon cukup besar Rp 58 miliar belum ditemukan.

“Dari hasil penyelidikan, maka tanggal 20 Oktober pukul 10.00 Wit, setelah kami lakukan gelar perkara yang dihadiri seluruh penyidik dan tim khusus yang dibentuk termasuk dari pihak BNI serta Kapolda, kami tingkatkan kasus ini ke penyidikan, kami tetapkan FY dan SP menjadi tersangka. 30 menit kemudian, saya teken surat perintah penahanan,” papar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan kepada awak media di Rupatama Polda, Selasa (22/10/19).

Penyidik kata Firman, menjerat FY dengan pasal berlapis. FY disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998, dengan ancaman hukumun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau kumulatif. Artinya ancaman hukuman pidana serta denda 10 miliar, tidak ada pilihan. Serta UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3,4 dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kenapa dijerat UU TPPU, karena dari hasil kejahatan yang dilakukan, FY mencoba mengaburkan dengan membeli beberapa aset-aset, juga property dan bentuk-bentuk usaha lainnya. Kami yakin itu dilakukan untuk mengaburkan hasil kejahatannya. Karena kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan, aset yang FY miliki tidak sebanding dengan jabatannya di BNI, gaji dan penghasilan lainnya,” papar Firman.

Dirinya memastikan, akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mengungkap siapa-siapa saja yang berada dibalik kejahatan yang dilakukan FY yang bisa menyusul sebagai tersangka selain FY dan SP. Pasalanya dari hasil pengembangan awal, FY dalam melakukan kejahatan ini dibantu beberapa oknum dari BNI yang sesuai kesimpulan sementara ini layak nanti kedepan diminta pertanggungjawaban lewat pemeriksaan.

“Kami sudah memeriksa sekitar 25 saksi sejauh ini baik dari internal BNI terutama lima kepala kantor cabang pembantu (KCP) yang dipakai FY sebagai alat kejahatannya, saksi-saksi korban BNI dan auditor. Serta alat bukti yang kami minta sudah kami peroleh dari saksi-saksi tersebut,” ungkapnya.

Sesuai laporan polisi 8 Oktober lalu, kerugian diperkirakan dialami BNI sekitar Rp 58,9 miliar, yang dananya dibobol. Dimana selama tahun 2019 dari bulan April-September 2019 terjadi transfer yang cukup besar. Penyidik lanjut Firman berhasil menyita dari FY dan hadirkan barang bukti (BB) uang senilai lebih dari Rp 1,5 Miliar sebagai transfer terakhir yang dicairkan FY di BNI KCP Mardika.

Seharusnya 5,2 Miliar ditransfer FY menggunakan sistem perbankan kemudian dicairkan, ditarik tunai dan dibawa pulang. Namun sebagian dari dana itu sudah disebarkan ke beberapa nasabah tapi bukan potensial, hanya nasabah yang diundang FY untuk menanamkan investasi pada usaha-usahnya. Hitungan penyidik, sudah tersalurkan sekitar Rp 3 Miliar lebih, sisanya Rp 1,5 miliar lebih.

“Selain dana itu, dari kejahatan yang dilakukan FY, ada beberapa BB yang kami sita. Dimana menurut pengakuan FY diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan selama tahun 2019 yaitu tiga unit mobil berupa satu unit Alphard, Pajero dan Honda BRV, beberapa tabungan yang digunakan sebagai sarana maupun untuk menampung, serta beberapa dokumen fiktif yang digunakan FY sebanyak 70 dokumen. Akan berkembang lagi yang akan kami sita sebagai BB yang digunakan FY untuk lakukan transfer tunai fiktif,” demikian pemilik tiga melati emas di pundak itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed