AMBON,MR.Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov) diduga mulai salah arah dalam membuktikan keterangannya dihadapan persidangan dalam perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2018/PN.Amb.antara Rycko Wayner Alfons dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Maluku pemprov Maluku sebagai tergugat.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,yang diketuai Pasti Tarigan dibuka dengan agenda pembuktian dokumen tambahan oleh pihak penggugat dan tergugat.
Pantauan media ini dalam persidangan,Senin (4/6), Di mana pihak penggugat memasukan sembilan (9) bukti tambahan berupa putusan-putusan tentang perkara 38/Pdt.G/2009/PN.Amb dan putusan kasasi nomor 512 PK/ 2013, baik yang belum mengalami perubahan maupun yang sudah mengalami perubahan, direktori putusan MA RI dalam perkara Dati Kate-Kate yang dimenangkan Jacobus Abner Alfons sebagai termohon kasasi, kemudian kliping koran tentang keberadaan RSUD Haulusy di Dati Kudamati, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon milik Alfons dan bukti-bukti surat lainnya.
Sementara itu pihak tergugat pemprov Maluku memasukan satu bukti tambahan berupa register Dati Negeri Urimesing,Kecamatan Sirimau Kota Ambon Tahun 1814 yang diduga asli tapi palsu (aspal) dan kini sementara dipegang Johanis alias Buke Tisera.
Menariknya pada agenda persidangan terasebut.Buke Tisera dan salah satu anaknya juga hadir dan menyerahkan bukti register dati tersebut kepada kuasa tergugat dari Biro Hukum sekretariat pemprov, Jerold Lease SH.
Setelah melakukan pembuktian dihadapan majelis hakim,hakim langsung menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (8/6) dengan agenda pemeriksaan setempat.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini,Alfons melalui kuasa hukumnya Agustinus Dadiara SH dan Rony Samloy SH, menggugat Pemerintah Provinsi Maluku atas pendirian Rumah Sakit RSUD Haulussy di atas Dati kudamati milik Alfons tanpa hak dan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50,2 miliar.
Alasannnya sejak diresmikan Rumah Sakit RSUD Haulussy pada tahun 1954 hingga saat ini pihak pemprov Maluku belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada keluarga Alfons sebagai pemilik lahan berdasarkan kutipan register dati 25 April 1923.
Informasi yang diperoleh menyebutkan register Dati Urimessing 1814 pernah digunakan Raja Hein Jonanis Tisera dalam perkara dati Talagaraja dan dati batu bulan melawan Alfons,namun dimenangkan Alfons dan dalam perkara dati kate-kate antara Jacobus Abner Alfons sebagai penggugat intervensi melawan Johanis alias Buke Tisera dan Julianus Watimena dimana perkara ini dimenangkan seluruhnya oleh Alfons.(MR-07).