AMBON,MRNews.com.-Laporan pengusutan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Hila, Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), jalan ditempat akibat ada permainan kongkalikong antara pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) Cabang Wonreli bersama kepala Desa Hila inisial RJL.
Hal ini disinyalir lantas selama dalam memulai penyelidikan kasus tersebut mantan Kecabjari Wonreli, Hendrik Sikteubun pernah melayangkan surat panggilan kepada oknum kades untuk dimintai kererangan,namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Jaksa beralasan karena dalam kondisi sakit. Namun setelah itu Sikteubun tidak lagi melakukan panggilan selanjutnya dan hingga kini kasusnya tidak ada kejelasan alias “hilang jalan” padahal sudah dilaporkan dari awal tahun 2017 kemarin.
“Saya curiga yang mendiamkan kasus ini adalah mantan kacabjari wonreli Hendrik Seiktubun SH. Nah mengapa? Karena atas pengakuan Sikteubun bahwa sudah layangkan surat panggilan kepada kades hila tapi ia beralasan sakit dan sementara berobat. Sehingga dia tidak menghadiri panggilan jaksa apakah hal ini membuat panggilan jaksa sudah kadaluarsa atau sudah ada permainan siluman antara jaksa dan si kades! makanya saya pastikan jaksa sudah kemasukan angin,” ungkap Hermanus Lekipera Wakil Ketua DPRD MBD asal Kecamatan Romang, kepada wartawan, Kamis (4/10/18).
Maka dari itu lanjut Lekipera, dirinya meminta pertanggungjawaban dari Sikteubun terkait dengan pengusutan kasus DD dan ADD Hila tersebut. Sekali pun yang bersangkutan sudah pindah ke Kejari Ambon tapi diharapkan kordinasi ke Kecabjari Wonreli untuk kembali mengusut masalah ini. ” Kasihan! ini uang rakyat. Uang itu harusnya dipakai untuk kepentingan rakyat banyak di Desa, makanya harus ditelusuri sehingga siapa yang curi uang tersebut harus diproses hukum,” singkat Lekipera.
Sementara itu, Ikatan Keluarga Hila Solaht Oirleli (IKHSO) Ambon juga pernah mempertanyakan kasus ini. Karena diduga sengaja didiamkan pimpinan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Cabang Wonreli. Mahasiswa Hila itu mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan DD dan ADD Hila dan selanjutnya menyeret oknum Kades Hila ’RLJ’ ke ranah hukum.
’’Informasi yang saya peroleh dari Sekretaris Desa Hila Bapak Dominggus Salkery bahwa ada dugaan kuat terjadi penggelapan ADD Desa Hila oleh pak kades Hila (RLJ) di mana pencairan pertama sebesar Rp 300 juta dan pencairan kedua Rp 700 juta itu tidak jelas pemanfaatannya selama setahun ini,’’ tutur Hervy Laimeheriwa, Sekretaris Umum IKHSO Ambon kepada wartawan di Ambon belum lama ini. (MR-03).