by

Belum Berizin, Banyak Depot Isi Ulang Tetap Beroperasi

AMBON,MRNews.com,- Meskipun belum memperoleh izin, namun banyak depot air minum tetap beroperasi sebagaimana mestinya dengan menyediakan air minum isi ulang kepada masyarakat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pun sudah turun langsung untuk menghimbau kepada pemilik depot. Hanya memang masih bisa dimaklumi.

Karena untuk depot air minum sendiri, dapat beroperasi saat sudah ada izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon. Dimana Dinkes yang nantinya memeriksa apakah air yang dijual kepada masyarakat aman atau tidak dikonsumsi.

“Para pengusaha depot air minum memang kalau dapat izin dari Dinkes sudah bisa beroperasi. Nanti kalau sudah lumayan besar baru datang urus izin disini. Tapi kalau kita turun dan dapati tetap kita himbau untuk buat izin dan bayar retribusinya,” tandas Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri Disperindag kota Ambon, J Pattinasarany kepada media di ruang kerjanya, Senin (4/11/19).

Untuk saat ini, berdasarkan data yang diterima Disperindag kata Pattinasarany, sudah ada 115 depot air minum yang beroperasi di kota Ambon. Memang, data itu sering mengalami fluktuasi karena banyak juga pengusaha yang mengalami kerugian dan akhirnya tutup. “Kalau untuk izin kesehatan supaya bisa produksi memang sudah dan untuk saat ini ada 115 depot di Ambon, tapi memang itu belum semua terdata oleh asosiasi,” ungkapnya.

Izin yang paling penting untuk depot air minum sebutnya jelas adalah izin dari Dinkes soal higienitas. Mengingat air minum yang terjamin dapat dikonsumsi oleh masyarakat. “Sudah ada asosiasi yang menangani masalah depot air minum di kota Ambon. Karena walaupun belum memiliki izin, tapi depot yang ada harus di data,” imbuhnya.

Untuk penutupan depot air minum yang belum kantongi izin, diakui, Disperindag belum dapat melakukan. Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut bahwa kewenangan menutup usaha air minum oleh Disperindah. Meski begitu, demi kepentingan bersama maka seluruh pengusaha yang ada di kota Ambon harus membuat izin dan membayar retribusi. “Itu kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga kota yang taat aturan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed