AMBON,MRNews.com,- “Jika NTT minta 5 persen dari pengelolaan participating interest (PI) 10 Persen Blok Masela ini maka ambil saja dari punya negara. Jangan ambil dari hak PI 10 persen milik Maluku,” ungkap Anggota DPR-RI dapil Maluku Mercy Barends.
Pernyataan itu ditegaskan Barends politisi PDI Perjuangan dalam rapat kerja bersama dengan Menteri ESDM RI Arifin Tasrif dan jajarannya, Rabu (27/11/19) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.
Barends dalam rilisnya kepada media ini, juga mengaku menyampaikan tiga poin penting kepada sang menteri saat rapat tersebut. Pertama, di sektor Migas, lokasinya di Maluku hanya ada di Kota Bula Seram Bagian Timur (SBT). Dimana dikelola oleh dua perusahaan dan ini masih belum memenuhi kebutuhan BBM untuk masyarakat Maluku.
Kedua, tentang BBM 1 harga, menurut mantan anggota DPRD Maluku, kuotanya perlu dipikirkan lagi untuk tambahan pagu kuota yang memadai sehingga dapat mencover wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori BBM 1 harga. Misalnya untuk wilayah perbatasan, masih menggunakan PLTD dimana membutuhkan BBM untuk mendukung listrik disana.
“Namun kuotanya sering tidak mencukupi untuk mencover kebutuhan BBM disana,” jelas politisi asal Aru itu.
Ketiga soal Blok Masela, sebagai wakil rakyat dari Maluku, dirinya meminta pengelolaan PI 10 persen tetap untuk Maluku. Karena perjuangan Blok Masela ini sudah melalui proses yang sangat panjang. Sebab jika dilihat dari sisi geotechnical, maka lokasi ladang abadi ini masih berada di wilayah Maluku di bagian selatan. Bahkan dari sisi entitas nama, ladang ini menggunakan nama pulau yang berada di wilayah Maluku yaitu Pulau Masela.
“Saya minta agar pak Menteri dan pihak ESDM juga turut mengawal proses pengelolaan Blok Masela ini agar bisa sesuai dengan permintaan kami rakyat Maluku,” pinta politisi yang terkenal vokal.
Ujungnya diakui Barends, dalam kesimpulan rapat tersebut komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk segera menyelesaikan permasalahan penetapan PI Blok Masela 10 persen kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM no 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. (MR-02)
Comment