AMBON,MRNews.Com.- Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur,Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Bapak Tua cabul yang bermukim di Wailiha,Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan,Kota Ambon itu diadili oleh majelis hakim yang diketua Philip Pangalila selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota,membuka sidang tersebut dengan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,pada Kamis (2/8).
JPU dalam dakwaan menjelaskan pada tahun 2017 sekitar pukul 20.00 Wit, saat itu, orang tua korban ada keperluan sehingga pergi ke luar rumah sebentar dan mereka menitipkan bunga (bukan nama asli) yang baru berusia 10 tahun itu di rumah terdakwa yang tinggal berdekatan.
Lalu pada saat itu,korban diajak untuk nonton TV dengan terdakwa di ruang TV rumah terdakwa.lantas keasyikan nonton, korban merasa mengantuk sehingga mengatakan kepada terdakwa ingin tidur sebentar.jadi terdakwa pun ikut pengarahkan kamar yang sudah disediakan untuk korban beristirahat.
Saat korban sedang tidur pulas ,korban merasa kalau kemaluannya sakit sehinggga korban memilih bangun.pada saat bangun korban kaget karena melihat terdakwa sudah posisi diatas paha korban.sementara celana korban sudah posisi dipaha. Saat itu, korban melihat terdakwa juga dengan posisi badan jongkok diatas badan korban.
Karena rasa takut korban ketahuan,terdakwa memilih tidur membelakangi korban berdekatan dengan dinding kamar.lalu korban langsung mengambil celana korban kembali dan memilih tidur karena merasa takut dengan terdakwa hingga pagi harinya korban diantar ke rumahnya.
Kemudian aksi bejat terdakwa kerap terjadi pada Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wit.saat itu korban sedang bermain di halaman rumah saat itu terdakwa datang duduk mendekati korban.melihat terdakwa memegang HP,korban pun meminjam HP terdakwa untuk bermain game.lantas duduk berdekatan,terdakwa memeluk korban lalu memasukan tangannya ke dalam celana dan memegang kemaluan korban.
Pada saat itu kaka korban melihat aksi bejat terdakwa sehingga kaka korban langsung memberitahunya ke orang tua korban.
Tidak menerima perbuatan terdakwa terhadap putrinya itu,membuat orang tuanya langsung melaporkan aksi bejat terdakwa ke pihak Kepolisian.Tukas JPU.
Usai membacakan dakwaan terdakwa,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.Tutup Hakim.(MR.-03).