NAMLEA,MRNews,com.- Kepala satuan (Kasat) Intelkam markas kepolisian resort (Mapolres) Pulau Buru Iptu Pol Sirilius Atajalim mengaku, untuk mendapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang resmi diterbitkan Polri kepada seseorang pemohon yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminal/kejahatan hanya berlaku enam bulan saja sejak diterbitkan SKCK.
Bahkan jika telah melewati masa berlakunya SKCK dan masih diperlukan lagi, maka SKCK tersebut bisa dapat diperpanjang di Polda Maluku, Polres maupun Polsek setempat.
“Dengan demikian untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan kepolisian dengan membawa dokumen untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas” ujarnya di Namlea, Kamis (6/8).
Ditambahkan Atajalim, adapun persyaratan dan lampiran yang harus disertakan dalam pembuatan SKCK yang baru atau ingin perpanjang persyaratan untuk membuat SKCK yang baru diantaranya, fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga(KK), fotocopy akte kelahiran, foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, sidik jari.
Sedangkan persyaratan untuk perpanjangan SKCK diantaranya membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir, fotocopy KTP, foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
“Untuk biaya pembuatan SKCK sesuai aturan tarif penerbitan SKCK sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara dan ini bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI sebesar Rp. 30.000,” jelasnya.
Sementara untuk membuat permohonan SKCK dapat pula dilakukan dengan cara mendaftar online dengan menggugah ke website resmi www.SKCK.Polri.Id dan mengisi form yang tersedia sesuai petunjuk dan aturan. (MK-06)
Comment