AMBON,MRNews.com,- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap II akan berakhir Minggu (16/8). PSBB transisi tahap III pun bakal berlanjut dua pekan lagi.
Hingga Jumat (14/8), pemerintah kota (Pemkot) Ambon mencatat, sebanyak 1778 orang yang ingin masuk ke kota Ambon ditolak selama PSBB transisi I dan II. Pasalnya mereka tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana yang disyaratkan.
Sementara yang disetujui untuk masuk ke Ambon sebanyak 2230 orang, dari total 4263 orang yang mengajukan ijin masuk ke kota bertajuk city of music itu. Sedangkan warga yang ditolak keluar Ambon 615 orang.
“Dari permohonan masuk selama PSBB transisi tahap I-II ada 4263 orang, dan keluar dua kali lipat banyaknya yakni 9212 orang. Sesuai syarat administrasi, 615 orang ditolak keluar. 8457 orang disetujui pemerintah untuk keluar lakukan perjalanan dari Ambon,” tukas sekretaris kota Ambon yang juga ketua posko utama PSBB A.G Latuheru di Balaikota, Jumat malam.
Berdasarkan akumulasi itu, diakui Latuheru, secara rinci, 1352 warga ber-KTP Ambon ajukan permohonan masuk dengan 895 disetujui dan non warga Ambon 2911 orang, yang disetujui 1335 orang. Ditolak masuk 1383 orang bukan ber-KTP Ambon dan 395 orang warga Ambon.
Untuk permohonan keluar non warga ber-KTP Ambon 3246 orang, disetujui 2966 dan 5966 warga kota Ambon ajukan, yang disetujui 5491 orang. Sedangkan warga ber-KTP Ambon 404 ditolak keluar, 211 bukan warga Ambon ditolak keluar.
“Secara keseluruhan, selama PSBB jilid I-II hingga transisi, dari permohonan surat keterangan keluar masuk (SKKM), yang disetujui sebanyak 19.403 dan ditolak 4.641. Untuk warga yang masuk total 7105 orang dan keluar lebih dominan, 17341 orang,” tutup Latuheru. (MR-02)
Comment