by

UMK Ambon 2020 Ditetapkan Rp 2.643.400

-Kota Ambon-2,701 views

AMBON,MRNews.com,- Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.643.400. Penetapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Kota (DPK) melakukan rapat koordinasi bersama Asisten I Setkot mewakili Walikota, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), serikat pekerja kota Ambon, asosiasi pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS) kota Ambon dan dewan pakar dari fakultas ekonomi Unpatti, dengan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

“Penetapan UMK itu sudah sesuai regulasi. Semua juga telah lalui proses pembahasan dan telaah atas usulan serikat pekerja yang harus memperhatikan pekerja dan pengusaha juga dengan melihat kepentingan pengusaha maka ditemukan jalan keluar sesuai aturan-aturan yang dipakai dalam sebuah keseimbangan dengan UMK 2020 sebesar Rp 2.643.400,” ungkap Asisten I Setkot Mien Tupamahu kepada awak media di The City Hotel, Rabu (20/11/19).

Nanti kata Tupamahu UMK ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 setelah SK Gubernur turun. Pasca itu, tentu Pemkot akan sosialisasi intensif ke perusahaan serta serikat pekerja. “Hasil rapat ini akan dilaporkan ke pa Walikota dan Gubernur untuk terbitkan SK,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnaker kota Ambon Godlif Soplanit katakan, selain Walikota dan Gubernur, hasil penetapan UMK juga akan disampaikan ke komisi I DPRD karena menyangkut anggaran. Sebab sejauh ini Disnaker melakukan ini dengan banyak keterbatasan tapi mampu melakukan survey dan penetapan UMK. Karena hal ini penting sebagai pedoman untuk pengusaha menggaji buruh dan buruh juga mempunyai perlindungan terhadap upah.

“Memang ada masalah-masalah yang belum kami bahas secara tuntas dan itu akan kami tindaklanjuti dengan usulan dari bagian hukum guna pertemuan lanjut untuk mengkaji formula penetapan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang tidak sesuai pertumbuhan ekonomi. Hasil kajian, akan kita sampaikan ke Dewan Pengupahan Nasional agar jadi perhatian,” tandas Soplanit.

Sedangkan Kepala BPS kota Ambon Chaterina Persulessy mengaku, perhitungan UMK sesuai PP nomor 78 tahun 2015 sudah jelas ada formulanya. Karena yang penting ada angka inflasi kota Ambon, pertumbuhan ekonomi lalu dimasukan dalam formula. Dengan penghitungan, UMK 2019 Rp 2.436.007 ditambah presentase dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen dan inflasi nasional 3,39 persen Rp 207.305, dijumlahkan jadinya UMK 2020.

“Pertumbuhan 8,51 persen dari UMK 2019 itu Rp 207.305 untuk pertumbuhannya. Maka jika dijumlahkan jadinya Rp 2.643.387 untuk UMK kota Ambon 2020. Diharapkan dengan UMK yang sudah ditetapkan, pekerja dengan upah yang diterima bisa mampu untuk membiayai dirinya,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed