by

Tes SKB CPNS, Ditentukan Ketuntasan Penanganan Covid-19

-Maluku-427 views

AMBON,MRNews.com,- Pelaksanaan tahapan lanjutan yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahun 2020 pasca diumumkannya hasil seleksi kompetensi dasar (SKD), akan ditentukan oleh ketuntasan penanganan persoalan coronavirus disease (Covid-19) oleh pemerintah pusat. Termasuk bagi 696 peserta CPNS Pemerintah Provinsi Maluku yang dinyatakan lolos SKD untuk mengikuti tahapan tes SKB.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Jasmono kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan Jasmono, pelaksanaan SKB yang seharusnya 25 Maret 2020 telah resmi ditunda pemerintah pusat hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Sebab mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional non alam Pandemi Corona (Covid-19), yang mana pemerintah pusat maupun daerah sementara lagi fokus dan prioritas pada upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Secara resmi khan hasil tes SKD sudah diumumkan dan itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Sementara untuk tahapan selanjutnya yaitu tes SKB secara resmi sudah ditunda pemerintah pusat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Berarti semua akan disesuaikan dengan kondisi dan petunjuk dari pusat,” beber Jasmono.

Diketahui, dari 2049 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku, formasi tahun anggaran 2019, yang memenuhi Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), 696 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes SKB yang juga akan menggunakan sistim computer assisted test (CAT).

696 peserta ini akan memperbutkan 103 jabatan, yang dibagi dalam 369 formasi jabatan. Namun ada lima jabatan yang tidak ada pendaftar, yaitu Dokter Gigi, Guru Multimedia, Guru Teknik Komputer dan Jaringan, Teknisi Elektromedis dan Penyuluh Kepemudaan (Disabilitas) dengan jumlah formasi sebanyak 6 formasi.

Hal ini sesuai hasil perengkingan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kemudian diumumkan panitia seleksi daerah sesuai keputusan nomor 07/PANSELDA.CPNS/III/2020.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Maluku Israh Budi mengaku, dalam surat itu menyatakan peserta yang lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2019 dan termasuk dalam tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan sesuai peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019, tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS tahun 2019.

Bagi para peserta yang sudah dinyatakan lulus SKD, diharapkan mempersiapkan diri dan mengikuti perkembangan pemberitahuan dari pemerintah untuk kapan waktu pelaksanaan dan mengikuti SKB.

“Kita tetap mempedomani kebijakan pemerintah ini dan diharapkan bagi peserta yan ditetapkan lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya, agar tetap mempersiapkan diri dengan terus belajar dan berlatih untuk menghadapi pelaksanaan SKB,” tandasnya beberapa hari lalu kepada awak media di ruang kerjanya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed