by

Selama PSBB, Masyarakat Dilarang Tinggalkan Kota Ambon

-Kota Ambon-1,381 views

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Gugus Tugas COVID-19 mengingatkan agar selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin 22 Juni hingga 14 hari kedepan, warga kota Ambon dilarang untuk meninggalkan kota dengan alasan apapun.

“Kita melarang untuk orang Ambon tinggalkan Ambon selama PSBB. Itu termuat di Perwali yang sudah diteken kemarin,” tegas Walikota kepada awak media di Marina Hotel usai rapat persiapan terakhir penerapan PSBB, Sabtu (20/6).

Hal ini dimaksudkan agar orang dari Ambon tidak keluar membawa virus keluar untuk menjangkiti orang lain karena Ambon masuk zona merah. Demikian pula sebaliknya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga mintakan orang Ambon pergi ke Malteng dan daerah lain harus lebih dahulu menjalani Rapid tes. Memiliki surat keterangan tujuan jelas untuk apa. Sebab PSBB ditempuh sebagai upaya untuk memutus pertumbuhan penyebaran COVID-19.

“Tujuannya agar tidak seenaknya orang tinggalkan Ambon untuk membawa virus keluar, demikian sebaliknya. Jadi bukan mau masuk Ambon saja, yang keluar Ambon pun dibatasi untuk itu,” tukasnya.

Khusus bagi tenaga medis yang tinggalnya diluar Ambon seperti Jazirah Maluku Tengah, tambahnya, cukup dengan menunjukkan kartu identitas. Termasuk PNS bisa memperlihatkan kartu identitas bahwa mereka memang PNS.

“Masyarakat Jazirah boleh masuk. Khusus pedagang diberikan kartu identitas, tapi mereka juga harus bawa surat keterangan dari Raja atau kepala desa termasuk surat keterangan kesehatan. Sama dengan PKM. Tapi intinya dikartu identitas diri dan KTP. Sedangkan dari luar Jazirah, harus Rapid tes,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed