by

RUU Omnibus Law Diseriusi GAMKI Maluku, HL Apresiasi

-Maluku-424 views

AMBON,MRNews.com,- Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja turut mendapat perhatian serius dari DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku lewat Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber utama anggota komisi VI DPR-RI Dapil Maluku yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Hendrik Lewerissa (HL), Kamis (12/3).

Ketua DPD GAMKI Maluku Leunard Heppy Lelapary berpandangan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah isu nasional yang mau tidak mau akan merambat dan berpengaruh terhadap dinamika kemasyarakatan maupun pemerintahan di Maluku. Mensiasati kondisi itu, GAMKI mencoba mengggas FGD ini sebagai upaya melahirkan kontribusi pikir dan membedah peluang dan tantangan RUU ini.

Karena itu, diakuinya, berbagai elemen turut dihadirkan baik akademisi fakultas hukum Unpatti, akademisi FISIP UKIM, KSPSI Kota Ambon, GMKI dan OKP lainnya guna memberi pandangan dan masukan guna membedah RUU ini yang hasilnya akan diteruskan ke tingkat pusat. Sekaligus untuk menjaring isu-isu nasional maupun kedaerahan menjelang rapat kerja DPD GAMKI Maluku.

“Semua stakeholder yang berhubungan diterapkannya RUU Omnibus Law ini perlu memberi respons. Sebab bagi kami, dalam peta nasional paling tidak daerah Maluku khususnya DPD GAMKI sebagai pilar pemuda boleh berkontribusi dan turut menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku yang akan diperjuangkan Baleg DPR-RI lewat DPD dan DPP GAMKI,” tukas Lelapary usai FGD di Aula Kantor Klasis Pulau Ambon.

Sementara, Hendrik Lewerissa mengaku, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bagian dari Omnibus Law yang diajukan pemerintah ke DPR-RI yang penting didiskusikan. Sebab materi muatan RUU ini timbulkan kontroversi dimasyarakat terutama dari serikat pekerja atau buruh yang mensinyalir RUU ini anti atau tidak pro buruh tapi investor. Sebaliknya, investor merasa RUU ini akomodasi jalan tengah investor dan buruh.

“FGD ini membuka wawasan kita bahwa benar sesungguhnya materi muatan RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah memerlukan perbaikan-perbaikan sehingga ada akomodasi terhadap beberapa isu yang telah diidentifikasi. Sekaligus kita minimalisir kesalahpahaman dimasyarakat terkait RUU ini,” terangnya.

Dari FGD ini diakui Lewerissa, telah diidentifikasi 8 catatan kritis, beberapa diantaranya tentang upah, alhidayah atau outsorching, jam kerja, sanksi pidana dan isu lainnya. Catatan ini nanti dirumuskan dalam satu rumusan yang baik oleh GAMKI Maluku dan nantinya berkoordinasi dengan DPP untuk nanti meminta waktu bertemu Bale DPR RI. Sebab Baleg adalah dapur yang merancang UU dari DPR.

“Sebagai anggota Baleg, setau saya semua permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu direspons positif Baleg. Jadi gagasan GAMKI Maluku untuk berkoordinasi dengan GAMKI pusat dan akan audiensi dengan Baleg dalam satu forum RDPU itu satu gagasan paling baik sekali. Itu bukti konkrit GAMKI peduli dengan masalah ketenagakerjaan di Maluku dan Indonesia umumnya,” ujar politisi Gerindra.

Ketua DPD Gerindra Maluku itu memberi apresiasi kepada pengurus GAMKI Maluku. Karena selaku anggota Baleg DPR-RI tentu apa yang ditemukan dalam masa reses di dapil Maluku ini, nanti akan disampaikan sekembali ke Senayan. Soal apakah akan berimplikasi terhadap perubahan materi muatan yang nanti dibahas bersama DPR dan pemerintah itu masalah lain.

“Minimal selaku wakil rakyat Maluku di DPR-RI yang kebetulan anggota Baleg, saya telah menyerap aspirasi yang timbul dan berkembang dimasyarakat terkait RUU Cipta Kerja yang diajukan ke DPR-RI. Semoga nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, apa yang menjadi aspirasi atau keinginan masyarakat ini sedapat mungkin dapat terakomodasi,” ingat mantan advokat ini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed