by

RS Dilarang Tolak Pasien

AMBON,MRNews,com.- Pentingnya pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat tanpa diskriminasi menuntut pihak rumah sakit bersikap profesional dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Karena itu, pihak rumah sakit dalam pelayanan di saat Pandemi COVID-19 dilarang menolak jika ada warga yang datang untuk meminta pelayanan kesehatan secara umum.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut saat diminta tanggapan terkait adanya penolakan yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap masyarakat yang datang karena keluhan sakit.

Karena sikap penolakan rumah sakit akhirnya pasien umum yang datang meminta pelayanan terlambat mendapat pertolongan medis dan meninggal.

Menurut Sairdekut, rumah sakit tidak boleh mengesampingkan pelayanan pasien umum namun diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai prosedur standar COVID-19 sehingga tenaga medis tidak kecolongan.

“Diharapkan dalam masa Pandemi COVID-19 pihak rumah sakit tidak mengesampingkan pelayanan kesehatan bagi pasien umum. Namun dalam menjalankan tugasnya tetap waspada dan memakai standar COVID-19” ujar Sairdekut di ruang kerjanya, Rabu (3/6).

Ditambahkan, jika ada rumah sakit yang menolak pasien umum sangat disayangkan karena jika dilakukan maka masyarakat akan kebingungan untuk mencari pelayanan rumah sakit.

Karena itu, gugus tugas dan rumah sakit daerah harus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara umum. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa diabaikan terkait pelayanan kesehatan. ( MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed