by

Revisi Perda Retribusi TPI, Pansus Sambangi Tangerang

-Parlemen-249 views

Jakarta,MRNews.com,- Guna melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) dan membandingkan Perda yang sama di daerah lain sebagai referensi, panitia khusus (Pansus) III dibawah pimpinan Lucky Upulatu Nikijuluw (PDI Perjuangan) memilih Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk studi banding rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Perda tersebut. Mereka didampingi kepala dinas perikanan dan kelautan kota Ambon, Steven Patty, Rabu (13/3/19).

“Kami ingin mencari referensi dari Kabupaten Tangerang tentang retribusi di TPI bagaimana, penerapannya pasca Perda ditetapkan, tantangan dan hambatannya. Juga bagaimana cara atau sistem mencover para nelayan dan hal-hal penting lainnya yang terkait. Sehingga akan menjadi masukan bagi Pansus dan dinas, pasca studi banding ini bisa ditindaklanjuti dalam pembahasan Ranperda,” terang ketua Pansus III, Upulatu Nikijuluw yang bersama rombongan disambut baik Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, Kabid Pengelolaan dan Pemberdayaan Pembudidaya, Dwi Retno Susilaningsih dan Kabid Pengembangan dan Kelembagaan Perikanan Hairul Latief serta beberapa seksi lainnya.

Dalam paparannya, Kadis menjelaskan, sesuai UU Nomor 23, kewenangan Kabupaten Tangerang hanya menangani perikanan, bukan termasuk kelautan, tetapi pada dasarnya khusus TPI masih kewenagan kabupaten. Juga sebagai objek pelelangan ikan atau TPI bisa dikelola swasta atau pemerintah yang lokasinya terpisah dengan lokasi penjualan ikan. Bahkan dalam penarikan retribusi pelelangan di TPI harus sesuai hasil jual ikan yang dilakukan petugas pelelangan yang ditunjuk pemerintah dan biaya retribusinya tidak dibebankan kepada nelayan.

Para nelayan kata Jarnaji, akan mendapat kepastian harga yang layak dan tidak terikat dalam proses penjualan ikan secara langsung, tetapi semua harus melalui pelelangan. Sedangkan menyangkut sistim atau cara mengcover para nelayan pihaknya lebih awal melakukan pendataan terhadapap berapa banyak nelayan yang memiliki kapal nelayan sehingga berapa banyak yang dihasilkan sudah dapat terukur berapa banyak tangkapannya,

“Ini merupakan hal paling mendasar yang harus diketahui berapa banyak kapal nelayan yang beroperasi di wilayah kerja kita, sehingga akan lebih mudah bagi kita untuk mengontrol pelelangan yang ada di TPI. Ini merupakan modal dari dinas setempat dalam menarik retribusi. Pendapatan dari retribusi kami dalam setahun bisa mencapai Rp 300 juta lebih perbtahun dari tiga persen hasil pelelangan. Mudah-mudahan dengan revisi perda nanti pendapatan dari retrebusi TPI di Ambon bisa naik,” harapnya.

Terkait penarikan retribusi lanjutnya, semua penarikan akan masuk dalam kas retribusi yang dikelola dinas pendapatan sebesar tiga persen dari hasil pelelangan sehingga tidak ada uang retribusi yang dikelola dinas perikanan. Sebaliknya pendapatan yang akan diperoleh dinas perikanan hanya diberi dalam bentuk biaya pungut sebesar lima persen dari besar pendapatan retribusi yang diberikan setiap triwulan dari dinas pendapatan dan semua itu diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Kabupaten Tangerang sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggara pelelangan ikan. Pemberlakukannya sejak Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembinaan kemetrologian, khususnya perikanan sebagai upaya mewujudkan TPI yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. TPI sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang perlu dilaksanakan guna efisiensi dan juga dalam upaya meningkatkan nelayan menjual ikan.

Bahkan sesuai data, ada enam TPI di Kota Ambon yang kini telah diproses sebagai dalam pelelangan ikan, sehingga perlu menstabilisasi harga ikan. Kemampuan TPI merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam presentasenya yang diperoleh dari proses pelelangan ikan. Maka diperlu ada ada revisi dari pasal-pasal dalam Perda nomor 11 tahun 2012. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed