by

Rapid 150ribu, Dinkes Belum Tegur RS & Klinik Bandel

-Maluku-206 views

AMBON,MRNews.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku sampai saat ini belum memberikan teguran atau peringatan kepada rumah sakit maupun klinik-klinik yang lakukan pemeriksaan Rapid tes mandiri dengan harga awal atau belum seragam sesuai tarif yang sudah ditentukan.

Padahal, dalam edaran Kemenkes lewat Dirjen Pelayanan Kesehatan, jelas ambang batas maksimal tarif Rapid tes mandiri sebesar Rp 150 ribu dan mulai berlaku sejak 6 Juli 2020. Hal itu diakui Kepala Dinkes Maluku Meykhal Pontoh.

“Sampai saat ini belum. Kemarin sempat ada wartawan tanya karena mendapat bukti masih ada menerapkan tarif diatas 150 ribu. Ketika kami konfirmasi ke rumah sakit, mereka menyatakan pada waktu surat edaran belum ada. Tapi begitu surat edaran sudah ada, mereka mengaku akan melakukan penyesuaian,” terangnya di kantor Gubernur, Jumat (10/7).

Dari penelusuran media ini, ada RS swasta di Kota Ambon misalnya masih menerapkan tarif Rapid tes mandiri 500 ribu. Karena beralasan membeli alat Rapid 280 ribu, sehingga jika dipaksakan, itu diluar pengadaan APD, biaya ongkos kirim dan sebagainya.

“Mungkin nanti Kota Ambon akan melakukan teguran. Karena ijin operasional rumah sakit itu dikeluarkan Pemkot Ambon. Tentu dia harus taat pada ketentuan. Sanksinya seperti apa beta seng (tidak) tahu. Yang jelas pasti ada teguran,” tukasnya.

Diakui Pontoh, pemeriksaan Rapid tes mandiri di Maluku bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit swasta yang berbayar. Sedangkan rumah sakit pemerintah, TNI/Polri gratis karena tidak melakukan pelayanan bagi pelaku perjalanan, tapi hanya untuk pasien-pasien COVID-19.

“Edaran langsung dari Kemenkes jadi harus seragam tarifnya. Kita sudah sampaikan surat edaran itu secara tertulis ke kabupaten/kota. Secara online sudah dibagi. Tapi secara tertulis juga sudah agar dinas melakukan pengawasan terhadap rumah sakit yang kira-kira tidak sesuai ketentuan tersebut menetapkan tarif 150 ribu,” tuturnya kepada awak media.

Sebab aturan Menhub tambahnya, bagi yang ingin melakukan perjalanan harus ada minimal Rapid tes. Ketentuan ini harus diback-up gugus tugas. Maka diberikan kesempatan rumah sakit atau klinik swasta membuka pelayanan Rapid berbayar. Untuk rumah sakit pemerintah dan TNI/Polri gratis karena Rapid tersedia bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita akan sampaikan ke semua kabupaten/kota semua harus sesuai ketentuan. Agar jangan jadi beban masyarakat. Jika masyarakat sudah terganggu, tidak mungkin pemerintah diam. Karena rumah sakit swasta banyak di Ambon. Selama ini kita bantu alat Rapid bagi pasien COVID. Kalau pelaku perjalanan guna pemeriksaan mandiri tidak pernah,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed