by

Pemkab Buru Sosialisasi Perbup KKG & MGMP

NAMLEA,MRNews.com,- Pemerintah Kabupaten Buru menggelar sosialisasi peraturan bupati(Perbub) tahun 2019 tentang, Kelompok Kerja Guru(KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) berlangsung di Aula Dinas P&K Kabupaten Buru berlangsung Sabtu, ( 25/5) yang melibatkan 153 Orang Kepsek SD dan 62 Orang Kepsek SMP/Yayasan serta didampingi KKG, MGMP SE Kabupaten Buru, Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kadis pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buru, Abdurahim Umasugi.

Dikatakan Umasugi, ketentuan Perbup Kabupaten Buru nomor 128 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, perlu menetapkan KKG dan MGMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Buru dalam peraturan Bupati.

“Undang-undang nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negera Republik Indonesia nomor 147 tahun 1999, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat” kata Awang.

Dalam Perbup diakuinya, yang dimaksud KKG dan MGMP di lingkup Dinas P & K Kabupaten Buru antara lain: Daerah adalah Kabupaten Buru, Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buru, Bupati adalah Bupati Buru, Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru konselor.

Ditambahkan, Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasa, Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau setara SD atau MI.

“Terkait pasal 2,3 dan 4 kata Awang, Perbup ini jadi pedoman bagi dinas, guru, kepala sekolah dan pengawas dalam melaksanakan pembinaan baik secara vertikal maupun horizontal sesuai dengan KKG dan MGMP, ruang lingkup kelompok kerja guru, adalah kelompok kerja guru SD, yang meliputi : Ruang lingkup musyawarah guru mata pelajaran, adalah musyawarah kerja guru SMP,” tukasnya.

Tujuan dibentuknya KKG dan MGMP adalah untuk meningkatkan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, melalui Peningkatan dan pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru, Peningkatan pelaksanaan pembinaan teknis baik secara vertikal sesuai jenjang, maupun horisontal antar teman sejawat, Peningkatan kinerja profesi, melalui kegiatan berbagi pengalaman, permasalahan dan inovasi dalam menjalankan tugas profesi.

“Keanggotaan dan tempat kedudukan anggota KKG sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, adalah semua guru SD yang unit kerjanya dalam satu gugus sekolah dan/atau wilayah kecamatan sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang diampuh, KKG sebagaimana dimaksud ayat (1) bertempat di masing-masing gugus sekolah dan/atau di wilayah kecamatan, Kegiatan KKG guru kelas bertempat di masing-masing gugus sekolah dan/atau Pusat Kegiatan Guru, Kegiatan KKG Pendidikan Agama dan Budi Ekerti, Mata Pelajaran Muatan Lokal Keagamaan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, bertempat masing-masing wilayah kecamatan” demikian Awat. (MK-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed