by

Pedagang Kembali Demo, Minta Walikota Evaluasi Pasal Perwali

AMBON,MRNews.com,- Ratusan pedagang pasar Mardika bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kembali melakukan aksi demo di Balaikota Ambon, Senin (15/6/20). Ini merupakan aksi lanjutan pedagang dari sebelumnya Jumat (12/6).

Mereka pun masih dalam tuntutan yang sama yaitu meminta Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengevaluasi/merevisi peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pasal 27 dan 28, karena dinilai ada ketidakadilan bagi pedagang. Serta meminta agar pemerintah segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Iqbal Rahayaan mengaku, aksi ini tidak ada unsur politik apapun tapi merupakan keresahan dan kekecewaan rakyat, pedagang terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada pedagang.

Pasalnya, pedagang diberi waktu operasional di pasar hanya sampai pukul 16.00 WIT dan diberlakukan ganjil genap, sedangkan pasar modern seperti Alfamidi, Indomaret dan Supermart diberi keleluasaan beroperasi 24 jam. Padahal pedagang juga bayar pajak yang sama dan malah terbesar maka negara harus memperlakukan setiap rakyatnya dengan baik dan adil.

“Kami hanya datang minta pa Walikota menemui pedagang dan rakyat menjelaskan secara detail kebijakan itu. Katong minta Perwali nomor 16 direvisi pasal 27 & 28. Pemerintah itu pelayan rakyat. Rakyat tuannya, maka harus datang melayani kita,. Makan tidak pernah libur, retribusi tidak pernah tunggak” tegas Iqbal.

Sementara koordinator pedagang La Nurdin menegaskan, para pedagang Mardika satu orang setiap harinya membayar retribusi ke pemerintah Rp 6000 artinya sebulan Rp 1.800.000. Artinya kontribusi pedagang untuk daerah cukup besar jika dikalikan dengan kurang lebih 3000 orang. Tapi diberlakukan tidak adil, beda-bedakan dengan pasar modern.

“Katong bajual puluh tahun, sampe skarang pemerintah tidak bantu katong. Hanya cuma tahu tagih retribusi. Katong punya hak samua sama dimata hukum. Jangan beda-bedakan. Bagaimana kita ingin menghidupi dan makan setiap hari kalau kebijakannya seperti ini,” tukas Nurdin.

Hasna, pedagang lainnya mengaku, pedagang siap mundur tempat jualan namun menolak direlokasi ke Passo. Karena lokasi jauh dan ongkos pulang pergi tinggi, tidak sebanding dengan pendapatan.

“Katong juga setor retribusi bagi daerah. Tapi kenapa Alfamidi, Indomaret, Supermart diberi ijin operasi 24 jam, sedangkan katong cuma sampai jam 4 sore. Jangan beda-bedakan. Aturan ini semua wajib tunduk, jangan pilih kasih,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed