by

Momen HUT TNI, 764 Senpi Rakitan Dimusnahkan

AMBON,MRNews.com,- Bertepatan dengan momentum HUT TNI ke-75, sebanyak 764 senjata api (Senpi) rakitan dimusnahkan di halaman markas Kodam XVI/Pattimura, Senin (5/10).

Senpi yang dimusnahkan berasal dari wilayah Korem 151/Binaiya 562 pucuk terdiri dari senjata rakitan laras panjang 340 pucuk, senjata rakitan laras pendek 208 pucuk, laras senjata rakitan 12 buah, basoka rakitan 1 buah dan pelontar bom rakitan 1 buah.

Sedangkan wilayah Korem 152/Babullah Maluku Utata 202 pucuk, terdiri dari senjata rakitan laras panjang 131 pucuk, senjata rakitan laras pendek 50 pendek, laras senjata rakitan 5 buah, tabung peluncur rakitan 16 buah.

“Senpi Ini hasil penyerahan dari masyarakat di Maluku dan Maluku Utara kepada Kodam Pattimura lewat Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan Maluku. Dipilihnya hari ini pemusnahan karena bertepatan dengan HUT TNI. Ini moment yang baik,” sebut Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman.

Pangdam pun mengimbau masyarakat apabila ada yang masih menyimpan Senpi rakitan agar segera diserahkan kepada TNI maupun dan kepolisian.

Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail
berterimakasih kepada masyarakat yang sadar menyerahkan senjata rakitannya. Dia yakin ditengah masyarakat masih banyak senjata rakitan dan alangkah baiknya diserahkan ke aparat TNI maupun Polri.

“Pa Pangdam akan menjamin apabila ada masyarakat yang mau menyerahkan secara sukarela daripada nanti kalau ada apa-apa tertangkap prosesnya akan lain. Lebih baik senjata rakitan begini diserahkan,” jelasnya.

Murad lantas menghimbau masyarakat Maluku sukarela menyerahkan Senpi rakitan ketimbang menyimpan lama dan dipakai untuk hal-hal tidak berguna. “Kalau kita menyimpan sesuatu yang tidak baik berarti kita punya otak belum bagus,” ujarnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar menambahkan, pemberitaan media juga bagian sosialisasi. Sehingga kalau senjata diserahkan dengan benar, jaminan Gubernur dan Pangdam direalisasi. Selain dari itu cara didapatkan petugas berarti menghadapi peraturan hukum sebagaimana mestinya. (MR-02)

Momen HUT TNI, 764 Senpi Rakitan Dimusnahkan

AMBON,MRNews.com,- Bertepatan dengan momentum HUT TNI ke-75, sebanyak 764 senjata api (Senpi) rakitan dimusnahkan di halaman markas Kodam XVI/Pattimura, Senin (5/10).

Senpi yang dimusnahkan berasal dari wilayah Korem 151/Binaiya 562 pucuk terdiri dari senjata rakitan laras panjang 340 pucuk, senjata rakitan laras pendek 208 pucuk, laras senjata rakitan 12 buah, basoka rakitan 1 buah dan pelontar bom rakitan 1 buah.

Sedangkan wilayah Korem 152/Babullah Maluku Utata 202 pucuk, terdiri dari senjata rakitan laras panjang 131 pucuk, senjata rakitan laras pendek 50 pendek, laras senjata rakitan 5 buah, tabung peluncur rakitan 16 buah.

“Senpi Ini hasil penyerahan dari masyarakat di Maluku dan Maluku Utara kepada Kodam Pattimura lewat Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan Maluku. Dipilihnya hari ini pemusnahan karena bertepatan dengan HUT TNI. Ini moment yang baik,” sebut Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman.

Pangdam pun mengimbau masyarakat apabila ada yang masih menyimpan Senpi rakitan agar segera diserahkan kepada TNI maupun dan kepolisian.

Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail
berterimakasih kepada masyarakat yang sadar menyerahkan senjata rakitannya. Dia yakin ditengah masyarakat masih banyak senjata rakitan dan alangkah baiknya diserahkan ke aparat TNI maupun Polri.

“Pa Pangdam akan menjamin apabila ada masyarakat yang mau menyerahkan secara sukarela daripada nanti kalau ada apa-apa tertangkap prosesnya akan lain. Lebih baik senjata rakitan begini diserahkan,” jelasnya.

Murad lantas menghimbau masyarakat Maluku sukarela menyerahkan Senpi rakitan ketimbang menyimpan lama dan dipakai untuk hal-hal tidak berguna. “Kalau kita menyimpan sesuatu yang tidak baik berarti kita punya otak belum bagus,” ujarnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar menambahkan, pemberitaan media juga bagian sosialisasi. Sehingga kalau senjata diserahkan dengan benar, jaminan Gubernur dan Pangdam direalisasi. Selain dari itu cara didapatkan petugas berarti menghadapi peraturan hukum sebagaimana mestinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed