by

KPU: Partisipasi Pemilih Kota Ambon di Pilgub Meningkat

-Politik-289 views

AMBON,MRNews.com,- Partisipasi pemilih Kota Ambon saat pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 27 Juni lalu, sedikit meningkat dibandingkan Pilkada Walikota-Wakil Walikota Ambon  tahun 2017 lalu. Dimana saat Pilkada kota Ambon tingkat partisipasi pemilih hanya sekitar 64 persen, sementara Pilgub 2018 ini mampu menembus angka 68,02 persen atau naik 4 persen.

“Jadi ada kenaikan tingkat partisipasi pemilih dari masyarakat sesuai yang diinformasikan lewat DPA-1 yang disampaikan oleh PPK di Kota Ambon,” tandas anggota KPU Kota Ambon divisi teknis Pemilu, M Khalil Tianotak kepada media usai pleno penetapan hasil Pilgub tingkat kota di kantor KPU, Rabu (4/7/2018).

Terhadap meningkatnya partisipasi pemilih di Kota Ambon itu, menurut Tianotak, dapat disimpulkan bahwa masyarakat semakin sadar dan terus bertumbuh semangat demokrasi terutama akan pentingnya terlibat menyalurkan hak politiknya yang dijamin oleh negara melalui UU. Selain karena masyarakat di Kota Ambon memang berada di pusat pemerintahan daerah, tetapi juga masyarakat tidak lagi alergi dengan politik.

“Kita berharap partisipasi pemilih di kota Ambon nantinya terus meningkat saat Pileg dan Pilpres April 2019,” singkat Tianotak.

Sebagaimana diketahui, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku telah usai, dengan hasil sementara pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno (Baileo) unggul sesuai hasil rekapitulasi tingkat kecamatan se-Maluku dan Kota Ambon yang sudah tuntas pleno lebih awal, di kantor KPU Kota Ambon, Rabu (4/7/2018). Dimana pasangan nomor 1 (SANTUN) memperoleh 41.249 suara, pasangan nomor 2 (BAILEO) dengan 46.139 suara dan pasangan nomor 3 (HEBAT) peroleh 52.892 suara. Dengan pengguna hak pilih sebanyak 141.380 orang dan suara sah sebesar 140.280.

Sesuai jadwal dan tahapan Pilgub Maluku 2018, lanjut Tianotak, seharusnya rekapitulasi berjalan mulai tanggal 4-6 Juli 2018. Namun, saat KPU kota Ambon melakukan rekapitulasi yang dihadiri saksi dari tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta PPK di lima kecamatan, tidak ada keberatan terhadap proses rekapitulasi dan hasil pemungutan suara dari tingkat PPS, PPK hingga KPU Kota. Sehingga, sesuai agenda harus berjalan tiga hari, namun bisa selesaikan kurang lebih tiga jam.

“Sesuai dokumen yang diperoleh KPU Kota dan telah disetujui, ditemukan hanya ketidakonsistenan penulisan DPT yang sesuai keputusan KPU, dimana harusnya berjumlah 207.053 namun ditulis PPK tidak menyentuh angka itu. Sehingga sesuai pasal 35 ayat (4) memberikan kewenangan bagi KPU melakukan pembetulan angka-angka tersebut sesuai berita acara penetapan DPT yang telah dilakukan oleh KPU,” terangnya.

“Olehnya, setelah kita melakukan pembahasan atas hasil rekapitulasi tingkat PPK, maka tingkat itu dilakukan penyesuaian jumlah DPT tersebut. Apalagi hasil perolehan suara dari masing-masing calon tidak ada komplain dari semua saksi Paslon. Sehingga rekapitulasi bisa berjalan hingga selesai dalam waktu singkat,” sambungnya akhir percakapan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed