by

Komisi Yudisial Sambangi PN Ambon

AMBON,MRnews.com -Guna memantau Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) di Maluku dalam hal ini Pengadilan Negeri kelas IA Ambon,hari ini Rabu (21/3) siang,Komisi Yudisial Perwakilan Provinsi Maluku sambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan tujuan untuk memantau kinerja terkait dengan KEPH yang hingga kini diimplementasikan kepada masyarakat yang tersangkut pidana.hal tersebut dilakukan agar dalam mengetahui sejauh mana peran hakim di Kantor PN Ambon tentang penerapan supremasi hukum secara baik dan optimal.

“Kedatangan kami hanya memantau para hakim disini.kami mau pantau kinerja hakim apakah sudah terapkan kinerja dengan baik atau tidak.misalnya saja ada orang yang terkenal masalah pidana.kemudian ketika dalam persidangan hakim lebih ketimbang yang satu dengan yang lain atau tidak.karena yang kami dapati dari laporan masyarakat seperti itu.ada hakim yang jaga marah-marah terhadap pelaku saja,makanya kami mau pantau,”Ungkap Asisten penerimaan laporan Komisi Yudisial Provinsi Maluku,Irenne Renatta SH. Kepada Wartawan di depan PN Ambon,Rabu (21/3)siang.

Dikatakannya sesuai laporan masyarakat ada banyak dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat pada hakim di PN Ambon.

“Memang ada laporan dugaan hakim yang melanggar kode etik.tapi mesti disertai dengan bukti bukti berupa dokumen,foto,rekaman dan data pendukung lainnya.sehingga kami bisa tahu yang apa sebenarnya terjadi disini,”katanya.

Sementara ketika ditanyakan apakah sesuai penelusuran Komisi Yudisial ada atau tidak Hakim yang terima suap atau korupsi dilaporkan masyarakat.

“Kalau soal itu memang ada tapi kami tidak bisa buka-bukaan.yang tadi saya bilang.kami butuh  bukti-bukti sehingga proses hukumnya bisa berjalan.itu kalau kedapatan.kemudian untuk diketahui dari 34 Provinsi di Indonesia,ada 12 Provinsi yang masuk dalam pantauan Komisi Yudisial RI.makanya hari ini kami sambangi PN Ambon,”kunci Renatta.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed