by

Terlibat Asusila Lewat Medsos, Lelaki Asal NTT Diduga Hyperseks

AMBON,MRNews.com,- Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil melakukan penangkapan terhadap Hermanto Hermanus Groda B (pemilik akun facebook Shahab Arash Malik) di NTT.

Penangkapan Hermanto yang telah jadi tersangka kasus asusila/pornografi melalui media sosial (Medsos) itu dilakukan Selasa (17/11) pukul 19.00 WITA dengan diback up Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengaku, penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.

Dikatakan, Dit Reskrimsus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk OPPO A5,” sebut Eko kepada awak media di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Selasa (24/11).

Setelah dilaksanakan gelar perkara kata Eko, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Modus pelaku untuk mengelabui korbannya kata Eko, yaitu melakukan chat dengan para korban melalui akun messanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto dan video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan pelaku.

“Foto atau video yang berhasil didapatkan Hermanus pemilik akun Shahab Arash Malik ini kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya agar terus membuat foto maupun video. Jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan,” beber perwira menengah berpangkat tiga melati.

Langkah selanjutnya diakui Eko, pelaku meminta para korbannya untuk memberi hak akses untuk diambil alih atau membajak akun facebook korban dan digunakan sebagai testimony guna mengelabui dan meyakinkan korban.

Usai membajak akun korban tambahnya, pelaku menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang usai mengirim foto maupun video asusila/pornografi. Percakapan maupun bukti transfer di akun messanger facebook para korban dibuat seakan-akan benar korban telah menerima sejumlah uang dari pelaku.

“Berdasarkan keterangan para korban, pelaku diduga mengalami kelainan Hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang,” tutur Eko.

Dugaan itu semakin kuat tambah dia, karena dari barang bukti handphone yang disita, ditemukan percakapan pada messanger facebook dengan lebih dari puluhan orang diduga kuat jadi korban pelaku yang berada diwilayah Maluku dan lebih dari ratusan korban berada diluar wilayah Maluku.

Pasca ditangkap, menurut Eko, pelaku yang kelahiran Flores Adonara NTT dibawa tim Siber ke Kota Ambon, Senin (23/11) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan pun telah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Juga bisa kena pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kunci Eko. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed