by

Kewajiban Masukan LPPDes, Aparatur Desa Perlu Dilatih

AMBON, MRNews.com,- Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru menjelaskan, salah satu kewajiban bagi  kepala desa atau negeri, yaitu menyampaikan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), setiap tahun anggaran, beranjak dari ketentuan yang diamanatkan. Dengan ketentuan LPPDes dimaksud, paling lambat 31 Maret tahun anggaran pelaksanakannya disampaikan kepada Walikota Ambon.

“Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui bagian tata pemerintahan sangat berkepentingan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pemerintah desa atau negeri, termasuk camat dan lurah. Agar LPPdes dimasukan tepat waktu dan sesuai peruntukannya. Dimana berdasarkan PP nomor 6 pasal 48 tahun 2014 tentang desa, menegaskan kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaran setiap akhir tahun kepada walikota Ambon,” tandas Latuheru sebelum membuka Bimtek tata kelola administrasi pemerintahan desa/negeri tahun 2018 di Amaris Hotel, Rabu (28/3).

Pasalnya, kata Latuheru, bagi kepala desa atau negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Sejalan dengan itu, Pemkot melalui bagian tata kelola pemerintahan sementara menyiapkan rancangan peraturan daerah kota Ambon yang mengatur pedoman naskah dinas bagi penyelenggaraan tata kelola desa maupun negeri di kota Ambon.

“Rancangan peraturan ini telah siap dalam bentuk yang pada saatnya nanti akan dilaporakan atau dipresentasikan kepada Walikota untuk evaluasi dan memperoleh persetujuan agar bisa diundangkan dan dapat digunakan sebagai payung hukum,’’ tukas Latuheru.

Dengan terbitnya UU tahun 2014 tentang desa, tambah Latuheru, suara desa atau negeri akan semakin didengar. Dimana desa atau negeri tidak hanya fokus jadi objek pembangunan tetapi sebagai perancang dan penggerak pembangunan sesuai dengan potensi, dan kebutuhannya sendiri.

“Desa/negeri tidak boleh lagi sebagai objek sasaran pembangunan tetapi sebagai subjek yang berperan aktif atau motor penggerak pembangunan itu sendiri. Bila diterapkan sebuah wadah desa/negeri dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor, namun juga menjadi wadah atau filter untuk menyaring mana program atau kegiatan yang bermanfaat sesuai potensi yang prioritas pembangunan di desa tersebut,’’ bebernya.

Dengan mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif diharapkan Latuheru, dokumen perencanaan desa atau negeri harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar terindentifikasi dengan komprehensif serta solusi yang dibutuhkan, untuk memecahkan permasalahan yang dialami oleh desa atau negeri.

“Besarnya DD dan DAK  yang diterima desa/negeri secara khusus di kota Ambon, yang telah berjalan sejak 2015, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini membuat Pemkot Ambon perlu mengambil bagian dalam menyiapkan aparatur pemerintah desa atau negeri agar mampu mengelola tata penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan ketentuan perudang-undangan yang berlaku,’’ tegas Latuheru. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed