by

Gugatan Diterima, Mata Rumah Hatala Yakin Menang di PTUN

AMBON,MRNews.com,- Gugatan atau keberatan yang dilayangkan pihak mata rumah parentah Hatala dalam perkara administrasi pemerintahan dengan nomor perkara 12 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait surat keputusan (SK) Saniri Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan mata rumah parentah Negeri Batu Merah telah diterima.

Abdillah Hatala, perwakilan mata rumah Hatala mengaku, pihaknya melakukan upaya itu pada 15 Mei 2020 sudah sesuai mekanisme keberatan terhadap SK yang mana diatur dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Pemeriksaan permulaan sudah 4 kali dengan agenda dismissal dan sebagainya.

“Keputusan tadi (kemarin-red) oleh pihak PTUN, kami punya gugatan dinyatakan sudah sempurna untuk ditindaklanjuti kepada tahapan persidangan berikutnya yaitu sidang pembacaan gugatan,” jelasnya kepada awak media di Ambon, Kamis (26/6).

Tujuan pihaknya ajukan gugatan, kata dia, selain agar ada keputusan yang memerintahkan untuk mencabut SK yang dikeluarkan Saniri Negeri, tetapi juga sebagai masyarakat hukum adat di Negeri Batumerah, ingin mempertahankan hak asal usul dari mata rumah Hatala sebagai mata rumah parentah.

“Moyang kami yang pernah memimpin di Negeri Batu Merah sejak tahun 1575 yakni Ibrahim Safari Hatala sampai 1840 Hasan Hatala yang bergelar pati raja Hatala, lalu Kahar Hatala, Abdul Kadir Hatala. Maka kami dari keturunan atau mata rumah parentah Hatala merasa berkewajiban mempertahankan hak asal usul itu,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin membuka pemahaman masyarakat bahwa keputusan Saniri suatu kesalahan. Dimana secara kewenangan, prosedur dan substansi keputusan yang dikeluarkan Saniri bertentangan dengan peraturan daerah. Sehingga Saniri dipandang telah lakukan penyalahgunaan wewenang dengan menetapkan mata rumah Nurlete sebagai mata rumah parentah.

“Seharusnya penetapan mata rumah parentah diambil dalam forum saniri negeri besar bukan lewat forum saniri lengkap atau rapat saniri negeri. Ini yang disayangkan. Sebab selaku pemegang mandat untuk mengatur adat di negeri Batumerah, saniri negeri harus memahami kewenangan yang dimiliki secara baik saniri raja pati, saniri negeri besar,” tegasnya.

Sehingga bisa dipertegas, apa yang dilakukan saniri negeri lengkap tidak sesuai hukum adat yang berlaku di kota Ambon khususnya negeri Batumerah. “Diterimanya gugatan kami oleh PTUN sekaligus membantah informasi dimasyarakat bahwa gugatan kami ditolak, isu itu hanya hoax,” imbuhnya.

Selanjutnya tambahnya, sidang pembacaan gugatan oleh penggugat 2 Juli, 9 Juli agenda mendengar jawaban tergugat, 16 Juli replik penggugat terhadap jawaban, 23 Juli duplik tergugat terhadap replik penggugat, 30 Juli replik penggugat terhadap jawaban tergugat II intervensi, 6 Agustus Duplik terguguat II intervensi terhadap replik penggugat.

“Kami harapkan internal mata rumah Hatala tetap menjaga situasi, kondisi didalam negeri dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN. Semoga hak asal usul Negeri Batumerah kembali pada porsi sebenarnya. Menghadapi sidang nanti, kami telah memberikan kuasa kepada Dr Fahri Bachmid MH dan associates,” yakinnya.

Perwakilan mata rumah Hatala lainnya, Ronny Ternate mengaku, SK yang dikeluarkan Saniri Negeri diambil berdasarkan berita acara voting atau pemungutan suara dengan menetapkan mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parentah, tanpa melalui jalur dan ketentuan yang ada.

Hal ini jelas bertentangan dengan asas musyawarah mufakat dan tidak berdasarkan fakta sejarah maupun data-data jelas, yang mana mata rumah Hatala miliki itu fakta sejarah dan data lengkap. Sehingga mata rumah Hatala merasa dirugikan maupun masyarakat negeri Batumerah umumnya.

“Penetapan mata rumah parentah ini strategis dan penting. Yang sesuai Perda kota Ambon nomor 8 tahun 2017 harus melalui saniri negeri besar, bukan rapat internal saniri. Ini yang jadi kesalahan kewenangan dan prosedur. Maka kami yakin PTUN akan mengabulkan petitum atau gugatan kami,” urainya.

Keyakinan itu karena menurutnya, yang ditetapkan dalam SK Saniri Negeri adalah mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parentah, padahal saat pengajuan syarat hanya dua hal yang memenuhi, sedangkan mata rumah Hatala memenuhi seluruhnya.

“Kami apresiasi penuh pemerintah kota (Pemkot) Ambon pa Walikota dan bagian tata pemerintahan, yang telah mematuhi hukum dengan tidak menindaklanjuti usulan Saniri, sebab masalah penetapan mata rumah parentah masih dibawah ke ranah hukum,” tutup Ronny. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed