by

Dugaan Penipuan, GMKI Tual Adukan KNPI Malra ke Polisi

-Kab.Malra-240 views

AMBON,MRNews.com,- Badan Pengurus GMKI Cabang Tual mengadukan Ketua DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jemy Renyut dan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) VIII DPD KNPI Malra, John Viktor Rahantoknam ke Polres Malra, Jumat (30/11/18).

Dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (2/12/18), Ketua BPC GMKI Tual, Theo Julius  Rahayaan menjelaskan, pengaduan oleh pihaknya ke Polres Malra tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Renyut dan Rahantoknam dalam proses pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua DPD KNPI Malra atas nama Izaak Ignatius Setitit. Sehingga dipandang merugikan GMKI secara institusi karenanya penting meminta perlindungan kepolisian terhadap langkah itu.

Adapun kronologisnya kata Rahayaan, bahwa pada tanggal 27 November 2018 pukul 21.00 WIT, BPC GMKI Tual mendaftarkan sdr. Izaak Ignatius Setitit, S.AP sebagai Balon ketua DPD KNPI Kabupaten Malra dengan syarat yang diminta oleh panitia Musda KNPI ke VIII, salah satunya membawa uang pendaftaran sebesar Rp 5.000.000. Namun pasca itu, diketahui bahwa empat (4) orang pendaftar tidak menyerahkan uang pendaftaran tetapi tetap diakomodir masuk sebagai Balon.

“Saat pendaftaraan juga, panitia tidak menyiapkan formulir pendaftaran dan kwitansi keuangan sebagai bukti Balon telah terdaftar. Hal ini oleh BPC GMKI Tual dianggap tidak profesional, namun ketua panitia disampaikan karena sekretaris dan bendahara panitia tidak ada jadi nanti baru dibuat dari belakang kwitansi keuangan. Untuk sementara hanya dibuat tanda terima berkas pendaftaran dan uang di sebuah kertas yang ditandatangani ketua panitia dan ketua DPD serta dibubuhi cap DPD KNPI Malra, namun sampai saat ini tidak diberikan formulir pendaftaran dan kwitansi keuangan,” bebernya.

Dia melanjutkan, bahwa ketua panitia, John Viktor Rahantoknam dan Ketua KNPI Malra Jemy Renyut juga telah menyampaikan kalau jam 24.00 WIT tidak akan menerima lagi pendaftar karena tetap konsisten dengan informasi yang disampaikan yakni pendaftaran akan ditutup 27 November 2018 pukul 24.00 WIT. Bahkan, melalui informasi panitia juga Musda akan dilaksanakan pada 30 November 2018 jam 09.00 WIT di hotel Grand Vilia. “Namun kenyataan semua bohong dan tidak benar karena sampai pengaduan dilayangkan ke Polres kita tidak diberi kwitansi keuangan, serta sampai tanggal 28 November masih ada Balon yang diterima untuk mendaftar dan 30 November 2018 tidak ada Musda KNPI,” jelasnya.

Atas dasar ini kata Rahayaan, BPC GMKI Tual bersama Balon Ketua DPD KNPI dari GMKI merasa dirugikan dan menyatakan mengundurkan diri dan meminta untuk mengembalikan semua berkas dan uang pendaftaran. Bahkan, ketua panitia dan ketua DPD KNPI berjanji mengembalikan uang pendaftaran asalkan memasukan surat pengunduran diri. Namun saat menyerahkan surat pengunduran diri, sampai saat ini mereka belum mengembalikan uang pendaftaran sebesar Rp 5.000.000.

“Dugaan kami uang pendaftaran ini sudah disalahgunakan ketua DPD dan ketua panitia bersama rombongannya. Lantas BPC GMKI Tual ditemani seniornya mendatangi Polres Malra untuk meminta perlindungan hukum terkait persoalan ini yang dianggap telah merugikan GMKI secara institusi. Kami juga nilai proses menjelang Musda KNPI sudah tidak lagi sehat sehingga GMKI secara resmi menarik diri dari segala proses pencalonan dan akan tetap berjuang melawan setiap orang yang melakukan kejahatan-kejahatan organisasi di KNPI yang kemudian dapat merugikan orang lain lagi di kemudian hari,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed