by

Bunuh Istrinya, Zulfikar Bakal Dijerat Pasal Berlapis

AMBON,MRNews.com,- Ternyata, wanita berinisial NN (25), pegawai Ambon City Center (ACC) yang ditemukan meninggal di kos-kosan yang ditempatinya di kawasan Kolam Sembilan, Wara Air Kuning, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Jumat (8/3/19) dini hari, dihabisi nyawanya oleh sang suami sendiri, Zulfikar Abdullah (28).

Akibat perbuatannya, Zulfikar harus mendekam didalam penjara karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan resort kriminal (Sat. Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease dan disangkakan dengan pasal berlapis.

Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana Sunarya dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Pulau Ambon, Sabtu (9/3/19) mengatakan, sebelum penetapan tersangka terhadap suami korban, penyidik Sat. Reskrim telah memeriksa 10 orang saksi. Pelaku pun diancam tiga pasal sekaligus yakni pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dan diancam melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembuhan 15 tahun penjara, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian selama 7 tahun dan pasal 44 (3) UU KDRT tentang penganiayaan dalam keluarga menyebabkan kematian,” ujar Wakapolres.

Sesuai kronologis pengungkapan kasus ini awalnya kata Wakapolres, pelapor (tersangka/suami korban) mendapat kabar dari saudara Bas (keluarga) yang mengatakan korban NN telah meninggal. Kemudian pelapor (tersangka) pun terkejut karena baru beberapa jam sebelumnya korban menelpon ibu Ester Yanada. Saat itu, pelapor langsung berangkat dari Maluku Tenggara Barat menuju Kota Ambon. Tiba di Ambon, pelapor (tersangka) diberitahu keluarga di Ambon bahwa korban meninggal tidak wajar. Karena ada bekas luka lebam-lebam di sekujur tubuh korban. Setelah itu, pelapor (tersangka) bersama keluarga mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon dan Pp Lease.

“Alibi tersangka, awalnya pengakuan tersangka yang melihat terakhir korban bahwa korban (istrinya) mengalami overdosis akibat meminum obat. Akan tetapi bukti-bukti di TKP yang hanya sedikit tertinggal karena sudah dibersihkan oleh tersangka dan visum luar yang dikuatkan dengan otopsi bahwa korban meninggal akibat pendarahan di bagian kepala atas. Barang bukti (BB) yang ada itu baju korban dan kain untuk mengelap bekas TKP,” tandas pemilik satu melati di pundak itu.

Modus operandi, ditambahkan Ferry, berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku yang mana akhirnya terjadi pemukulan dan penendangan terhadap korban. Tersangka juga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban meninggal dunia sesampai di rumah sakit.

“Dari olah TKP, ditemukan beberapa titik dugaan kekerasan, termasuk dari sejumlah keterangan saksi. Saksi juga menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku cekcok hingga mengakibatkan pelaku nekat menganiaya istrinya. Jadi, penyebabnya itu cekcok mulut soal ketidakjujuran dalam rumah tangga. Pelaku minta izin keluar dengan alasan untuk bermain game ternyata setelah korban cek tidak ada. Lalu setelah ketemu korban bertanya dan saat itu pelaku marah. Dalam pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” pungkas Ferry. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed