by

Berlakukan PKM, Pemkot Ambon Minim Koordinasi

AMBON,MRNews,com.- Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Hurasan mengatakan kebijakan Pemerintah Kota Ambon memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), sangat menyulitkan warga yang berada didaerah jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ditegaskan, semestinya sebelum pemberlakuan PKM Pemkot Ambon membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng) agar terbuka apa saja yang menjadi dampak dari pemberlakuan PKM.

“Mestinya Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Pemkab Malteng. Apapun kebijakan atau pun peraturan yang dikeluarkan, harus mempertimbangkan sosial dan phisikologi masyarakat. Sehingga ada kemudahan baik secara administrasi, dengan tetap melakukan penegasan terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Hurasan kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (10/6).

Menurutnya, terkait dengan pemberlakuan PKM, maka masyarakat jazirah meminta, agar diberikan kemudahan, dan tetap wajib menggunakan masker, serta tetap akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, di setiap pos penjagaan.

Diakuinya, 40 persen aktivitas warga di jazirah ada di Kota Ambon, baik pekerja dan pedagang.

“Bayangkan saja, seorang penjual ikan yang hanya menjual dua loyang ikan, yang modalnya Rp 400 ribu, lalu kemudian dipersulit dengan administrasi rapid test dan sebagainya. Ini sangat meresahkan masyarakat. Yang terpenting harus ada koordinasi antara Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng terutama sosialisais kepada masyarakat,” tegas Hurasan.

Berdasarkan pengamatan tidak ada koordinasi yang baik antara Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng. Buktinya, masyarakat dihari pertama pemberlakuan PKM, menjadi kaget dan panik karena diperhadapkan dengan berbagai pengurusan administrasi yang sangat panjang.

“Kemudian dalam setiap pengurusan ada biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat, setelah kita kroscek ternyata, itu bukan biaya administrasi, tetapi memang itu retribusi. Ada Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan Pemkab Malteng, terkait retribusi yang besarannya Rp 5.000 hingga Rp 20.000. Saya kira ini yang perlu diperhatikan. Kalau ada koordinasi yang baik, maka bisa saja semua hal yang bersifat administrasi bisa digratiskan, walaupun ada Perda yang mengatur,” demikian Hurasan. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed