by

Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 Masuk Ranperda 2021

AMBON,MRNews.com,- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang terjadi dimasa Pandemi Covid-19 oleh masyarakat nantinya akan diatur dalam produk hukum yang legal.

Sebab, hal tersebut telah masuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2021 usulan pemerintah kota (Pemkot) Ambon sesuai hasil rapat antara badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD dan beberapa OPD Pemkot, Selasa (26/1).

Wakil ketua Bapemperda DPRD kota Ambon Christianto Laturiuw mengaku, berdasarkan usulan-usulan anggota Bapemperda, ada tujuh (7) Ranperda usulan Pemkot Ambon yang masuk ke DPRD untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2020/2021.

Ranperda pertama kata Laturiuw, dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua dari dinas pendidikan tentang pedoman dan pengelolaan anggaran pendapatan belanja sekolah.

Ketiga, dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Ambon. Keempat, dari bagian hukum yang mengusulkan tentang pembentukan BUMD pasar.

“Itu empat Ranperda baru. Sedangkan untuk posisi perubahan Ranperda ada dua (2) yang diusulkan dari bagian pemerintahan terkait pengangkatan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala pemerintahan serta tentang negeri,” beber politisi Gerindra itu.

Ternyata dalam rapat, diakui Laturiuw, ada satu usulan Ranperda tambahan tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hal ini terkait kondisi Pandemi Corona. Namun dokumen Ranperda ini belum disampaikan ke DPRD, masih bersifat usulan judul.

“Beberapa catatan sudah disampaikan teman-teman bahwa tiap OPD tidak boleh hanya sekedar sampaikan usulan judul tapi diagendakan dalam pertemuan berikut mereka juga punya konsep harus benar dan jelas alasan apa sampaikan usulan Ranperda ini, latar belakangnya,” terangnya.

“Apakah itu mutlak perintah Undang-undang atau memang karena kebutuhan di kota Ambon. Sebab nomor satu kita juga harus menyesuaikan dengan besaran/kekuatan anggaran didaerah sendiri,” sambung Laturiuw.

Memang menurut Laturiuw, penetapan anggaran 2021 sudah dilakukan tapi penting harus dipastikan OPD anggaran bisa dibelanjakan ditriwulan pertama atau kuartal pertama. Sebab 2021 dari Januari hingga Desember, tapi bukan berarti uang itu sudah tersedia seluruhnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed