AMBON,MRNews.Com.-Sayuti Rasyid Toliling (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Kata JPU,terdakwa diduga sebagai pemilik 20 kilogram merkuri.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 200 juta,subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan dua jirigen ukuran kecil warna putih dua liter.masing-masing didalamnya berisi 20 kg air raksa (Merkuri).
“Perbuatan Sayuti terbukti melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP,”Ungkap JPU Lilia Helut dalam amar tuntutannya,pada sidang Kamis (12/7) siang.
JPU menjelaskan terdakwa Sayuti diketahui karena tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Leihitu.saat itu terdakwa membawa dua jirigen warna putih ukuran dua liter.Didalamnya berisi 20 Kilogram Merkuri tanpa dilengkapi surat Ijin dari Pemerintah di Pinggir Pantai Dusun Waitomu,Desa Hila,Pada Selasa 28 November 2018.
Saat itu kepada petugas terdakwa mengaku mendapat air raksa tersebut dengan membeli dari seorang penambang, yang berdomisili di Dusun Hulung,Desa Hila,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak kurang lebih 40 Kg,dengan harga perkilo sebesar Rp. 300.000.total biaya yang dikeluarkan sebesar 12 juta.Tukas JPU.
Usai membacakan amar tuntutan JPU,Pasti Tarigan selaku hakim ketua langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari Abdul Syukur Kaliky selaku kuasa hukum terdakwa.(MR-03).
