AMBON,MRNews.Com.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikhabarkan intensif dalam membuka skandal korupsi yang terjadi di Kementrian PUPR tepatnya di BPJN IX Maluku-Maluku Utara terkait pengadaan dua unit speadboat dengan dana sebesar Rp.4 miliar.
Dengan mencari jejak para aktor-aktor koruptor itu jaksa akan mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli teknik perkapalan yang pernah bersama tim penyidik memeriksa langsung fisik barang tersebut.
“Jadi besok (Kamis-red) penyidik agendakan pemeriksaan terhadap ahli teknik perkapalan,”Kata Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Rabu (4/7) siang.
Menurut Sapulette. Pemeriksaan terhadap ahli setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang mengetahui terkait aliran dana dari dua speadboat dimaksud dan juga pada Selasa 3 Juli 2018 penyidik memeriksa ketua panitia pemeriksa barang.
“Kemarin (Selasa-red) penyidik periksa saksi dari ketua panitia pemeriksa barang tahun anggaran 2016, inisial IT. Saksi diperiksa penyidik Ye Oceng Almahdaly, dengan 19 pertanyaan dari pukul 09.00 Wit hingga pukul 12.30 Wit,”Kata juru bicara Kejati Maluku itu.
Sementara menurut sumber di Kejati Maluku pengadaan dua unit speadboat milik Balai Jalan itu yang menjabat sebagai PPK paling bertanggungjawab karena biasanya penyidikan perkara yang dilakukan jaksa paling dominan PPK dijerat.
“Dugaan saya.perkara ini PPK yang paling bertanggungjawab.sebab PPK itu pejabat pembuat komitmen otomatis dia tahu dengan dana itu.dana di mark-up lagi,”Katanya melolak namanya diekspos.
Dia melanjutkan jika nantinya penyidik telah memiliki kesimpulan untuk mengekspos perkara ini ke tahap selanjutnya maka dipastikan bukan saja satu orang tersangka tapi sekitar dua orang atau pun bisa melebihi dari itu.
“Bisa-bisa dua sampai tiga orang jadi tersangka.tapi nanti kita lihat saja.kita serahkan kepada penyidik yang membidik perkara ini,”Singkatnya ramah.
Sumber Mimbar Rakyat menyebutkan ada dugaan Kejahatan terjadi di Kementerian PUPR tepatnya BPJN IX Maluku-Malut pada proyek pengadaan speedboat dengan total dana Rp 4 miliar. Dua unit speedboat disinyalir tidak sesuai spesifikasi tender. Dan kasus ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Setelah Kasusnya naik status ke tingkat penyidikan. Tim jaksa siap membidik calon tersangka yang diduga mengetahui aliran dana pembelian speadboat ini.
Kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat kucuran dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender.
Mengherankan lagi pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar. Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. “Sehingga diduga ada mark-up harga yang dilakukan,” kata sumber kepada Mimbar Rakyat.
Akibatnya selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai potensi kerugian negara.(MR-03).
