AMBON,MRNews.com,- Menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 9 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui bagian tata pemerintahan menggelar pembekalan bagi jajaran pemerintah Kecamatan, Desa, Negeri dan Kelurahan terkait Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Pemkot Ambon, di Ballroom Hotel Amaris, Kamis (2/8/18).
Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, saat membuka kegiatan mengaku, diterbitkannya Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang perecepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1: 50.000 serta Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, maka Pemerintah Kabupaten/Kota diharuskan segera memulai pentaatan pembentukan peta desa yang diatur melalui peraturan Bupati atau Walikota,
“Kalau hal ini tidak dilaksanakan sekarang maka berpotensi akan memberikan masalah dan persoalan baru bagi generasi selanjutnya. Pemkot Ambon mendapat kesempatan secara langsung pembekalan secara teknis terkait pemetaan batas wilayah oleh para narasumber terdiri dari Ibu Vira Herdiana dan tim Badan Informasi Geospasial Pusat, Bagian Topografi Kodam XVI Pattimura Kapten Sumarwan, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon,” jelasnya.
Dengan melaksanakan pemetaan batas wilayah administrasi, maka kata Sekkot, Pemkot Ambon dengan sendirinya telah mendukung kebijakan nasional yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatan secara masif untuk menata dan memetakan seluruh wilayah administrasi Pemkot Ambon.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Alfian Lewenussa dalam laporannya menyampaikan, pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan semata-mata guna menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Sehingga diperlukan penetapan dan penegasan batas terhadap desa, negeri maupun kelurahan.
“Kegiatan ini merupakan langkah yang diambil Pemkot Ambon dalam hal membina, mengawasi, dan menata wilayah administrasi pemerintahan berdasarkan perkembangan regulasi terkini. Sekaligus bertujuan untuk dimulainnya proses pemetaan batas wilayah Kota Ambon yang meliputi lima (5) Kecamatan yang terdiri dari 50 desa, negeri, kelurahan,” tutup Lewenussa. (MR-02/Diskominfo-Amq).
