by

Rancang Kebijakan Pengolahan Ikan Asar, Tim Peneliti POLNAM Lakukan FGD

AMBON,MRNews.com,- Guna membuat rancangan kebijakan pengolahan ikan asar bagi pelaku UMKM di kota Ambon, tim penelitian kolaborasi unggulan Politeknik Negeri Ambon (POLNAM) melakukan focus group discussion (FGD) 8 Mei 2021 lalu di Golden Palace Hotel.

FGD menghadirkan bagian hukum pemerintah kota (Pemkot) Ambon, ketua komisi I dan III DPRD Kota Ambon, serta beberapa pedagang ikan asar di kota Ambon.

Sementara kepala bidang sumberdaya perikanan dinas perikanan kota Ambon Frida Tuny,SPi dan kepala bidang perindustrian dinas perindustrian dan perdagangan kota Ambon Johana Carla Sopacua didapuk sebagai narasumber FGD.

Ketua tim penelitian kolaborasi unggulan Polnam tahun 2021, Ludwina Pormes SE.MSi menjelaskan, jumlah UMKM di kota Ambon menduduki posisi pertama sebanyak 36.135 pelaku usaha. Dengan luas wilayah perairan Maluku, menjadi cikal bakal pengembangan UMKM sektor perikanan.

FGD yang digagas itu sebut Pormes, karena melihat perkembangan UMKM spesifik ke produk ikan asar dari sisi pemasaran minat konsumen cukup tinggi.

Namun sebaliknya dari segi produksi, penjual ikan asar pola produksinya masih sangat tradisional, tidak higienis, hingga proses pengemasan yang tidak baik. Bahkan sebagian besar penjual ikan asar menolak berinovasi.

“Menariknya, dari segi konsumsi, para penjual rata-rata tidak dapat mengolah pendapatan usaha sehingga hasil usaha hanya untuk konsumsi rumah tangga,” tandas Pormes dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (26/5).

Berangkat dari fakta tersebut sambung Pormes, FGD yang melibatkan pemerintah, DPRD dan pedagang untuk berdiskusi, curah pendapat sekaligus mendapat masukan secara detail dari pedagang khususnya tentang apa yang menjadi kendala selama ini dalam pengolahan ikan asar.

FGD tambah dia, membahas tentang perizinan dari pemerintah dan disetujui oleh DPRD, pengawasan dari pemerintah, kurangnya pendampingan dari pemerintah,
mutu ikan asar (kelompok usaha), kemasan (kelompok usaha).

Kemudian, pemasaran (kelompok usaha), lingkungan/sanitasi (kelompok usaha), sarana dan prasarana (kelompok usaha), SOP (Standart Operasional Prosedur) serta inovasi peralatan.

“FGD ini jadi cikal bakal dalam upaya kerjasama antara Polnam Ambon dengan Pemkot dan DPRD untuk merumuskan kebijakan yang bermanfaat untuk pedagang ikan asar,” pungkas Pormes bersama dua tim peneliti lainnya, Pocerattu V Alfonso, SE. MSi dan Alfaris Z Siwalette, A.md. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed