AMBON,MRNews.com,- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dinilai sangat membantu (kooperatif) oleh pihak kepolisian karena memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan perihal dugaan pelanggaran hukum perjalanan dinas Pemkot Ambon tahun 2011 lalu atau publik ketahui dengan dugaan SPPD fiktif.
Pasalnya, dalam kesibukannya yang cukup padat sebagai pemimpin di kota Ambon, dirinya bisa menyempatkan waktu memberikan keterangan kepada penyidik. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan P.p Lease, AKP. R.E Adikusuma,SH.MH.
‘’Rekan-rekan wartawan boleh lihat sendiri, beliau sudah memenuhi undangan yang kami kirimkan untuk melakukan klarifikasi dan sudah berikan keterangan. Kita apresiasi beliu sebagai Walikota Ambon, yang sangat bersedia membantu (kooperatif) dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum perjalanan dinas yang terjadi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2011 lalu,” kata Adikusuma kepada wartawan di Mapolres, Senin (28/5/2018).
Dikatakan Adikusuma, dari klarifikasi Walikota kepada penyidik, pihaknya sudah mendapatkan titik terang, bahwasannya Walikota dan pihak pemerintah akan membantu memberikan data-data yang diperlukan penyidik terkait masalah ini, agar bisa menjadi tuntas dan terus menimbulkan polemik. Sifat kooperatif Walikota yang berkeinginan masalah ini segera tuntas, juga ditunjukkan anak buahnya yang mana hingga saat ini sudah ada lima pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
‘’Karena sifat kooperatifnya, maka beliau bersedia memberikan data-data yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini. Sehingga dengan kehadiran beliau memberikan keterangan dan klarifikasi, maka hingga saat ini sudah ada lima pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang melakukan hal sama,’’ tutur pemilik tiga balok emas di pundak itu.
Perihal dugaan adanya kerugian negara terhadap kasus ini, Adikusuma mengaku, tidak bisa membeberkannya secara detail karena ada lembaga lain yang berhak untuk menjelaskannya. Namun, dari hasil klarifikasi yang dilakukan sepanjang ini, pihaknya belum menemukan adanya kerugian negara.
“Kita masih lakukan pemeriksaaan dalam rangka klarifikasi. Kalau sudah ada bukti kuat, baru kita akan tingkatkan ke penyidikan, ini baru penyelidikan. Sampai saat ini belum ada indikasi kerugian negara, sebab baru sebatas minta klarifikasi, kalau sudah ada, baru kita tingkatkan dari lidik ke sidik,’’ jelasnya.
Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy usai diperiksa penyidik mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya diundang pihak kepolisian guna memberikan klarifikasi terhadap laporan yang masuk tentang dugaan adanya penyimpangan dari perjalanan dinas tahun 2011. Dimana ini baru penyelidikan, maka dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Saya hadir untuk memberikan klarifikasi. Pertama tentang mekanisme serta juga soal wewenang dan sebagainya. Saya sudah jelaskan dan aparat kepolisian juga sudah menangkap dan memahami secara baik sekali. Sebab kalau menyangkut perjalanan dan lainnya, itu sudah masalah teknis dan itu nanti akan dijelaskan Sekkot karena lebih memahami,” papar Walikota.
Dalam klarifikasinya kepada penyidik, menurut Walikota, bahwa tidak ada satu keputusan pun yang dibuat diluar dari kesepakatan yang sudah diatur dalam APBD. Karena kalau misalnya ada mengambil kebijakan diluar APBD, maka itu memang penyimpangan. Tapi semua dalam koridor yang ada. Lagipula kalau anggarannya tidak mencukupi dalam APBD, maka pemerintah juga meminta persetujuan DPRD dan itu masuk dalam mekanisme APBD-perubahan.
Karena itu, dirinya sudah memerintahkan semua staf yang dipanggil penyidik kepolisian harus hadir. Sebab pihaknya bermaksud menciptakan pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah wajib menjadi contoh. Hal ini juga bagus, supaya kedepan pihaknya harus lebih hati-hati, berikhtiar supaya jangan melakukan kelalaian.
“Tahun 2011 lalu, sistim mekanisme anggaran kita masih menggunakan sistim lunsum dan itu berbeda dengan tahun 2012 keatas. Sebab mulai 2012 keatas, mekanismenya jauh lebih tertib, karena sudah menggunakan mekanisme at cost, dimana semua biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dulu sistim lunsum, biaya hotel kita misalnya Rp 100, lalu kita nginap di hotel yang Rp 30, maka uang sisanya bisa kita miliki. Namun dengan mekanisme at cost, jika biaya hotel Rp 100 dan kita tinggal di hotel yang harganya Rp 60, maka uang sisanya harus dikembalikan,” demikian Walikota. (MR-05)
