AMBON,MRnews.com -Terdakwa Pembelian Batu Cinabar Ilegal,Sugeng Irianto resmi divonis delapan (8) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan,Selasa (27/3) siang.
Pantauan Mimbar Rakyat di arena persidangan,terdakwa dengan busana kameja lengan panjang dan celana jeans hitam saat duduk dikursi pesakitan tampak menundukan kepala sembari mendengar pembacaan amar putusan hakim,seakan-akan dirinya (terdakwa) telah rela menerima putusan untuk dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku oleh majelis hakim tersebut.
Menurut Hakim selain menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa,terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.
“Persidangan yang mulia,terdakwa Sugeng Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian delapan (8) karung batu Cinabar tanpa berlebel izin resmi,dan juga perbuatan terdakwa melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.kemudian terdakwa Sugeng Irianto resmi dijatuhi hukuman perjara selama delapan (8) bulan,denda sebesar Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan,”Ungkap ketua majelis hakim Hery Setiobudy didampingi Felix Ronny Wuisan dan Philip Panggalila selaku hakim anggota dalam amar putusan yang dibacakan dipersidangan tersebut.
Usai membacakan amar putusan,hakim kemudian menawarkan kepada terdakwa melalui Penasehat hukum (PH) terdakwa Marnex Salmon SH agar memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.tapi kata PH serahkan semuanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
“Jadi terdakwa (SI) kami berikan kesempatan terhitung tujuh (7) hari ke depan.apakah menerima putusan atau ajukan upaya lain dari pada putusan ini.itu saja ya,”pungkas Sentiobudy Sembari menutup persidangan.
Persidangan sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi Maluku,Evie Hattu, menuntut Sugeng Irianto dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membeli delapan karung batu cinnabar tanpa izin resmi dari Ismail Sangadji. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui peristiwa yang dilakoni terdakwa Sugeng Irianto tercuak dimana saat itu dirinya menghubungi terdakwa Ismail Sangadji (Berkas Terpisah) untuk memesan batu cinnabar, karena ada calon pembeli yang akan menawarkan dengan duit yang gede berkisar antara Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilo gram.
Kemudian terdakwa membawa delapan karung batu cinabar dari Kabupaten SBB dengan sebuah body fiber dan rencananya akan merapat di pantai Dusun Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, tapi langkah busuk terdakwa diketahui anggota Polisi sehingga langsung mengamankan delapan batu cinabar tersebut sebagai barang bukti.bukan saja batu cinabar,polisi juga menyita HP milik terdakwa yang diambil pula sebagai barang bukti.(MR-07).
Comment